Sentimen
Negatif (99%)
17 Des 2024 : 12.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Gibran Hargai PDI-P yang Memecatnya

17 Des 2024 : 12.23 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Gibran Hargai PDI-P yang Memecatnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghargai keputusan PDI-P yang memecat dirinya.

Adapun Gibran dipecat PDI-P lantaran tidak mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

"Ya kami menghargai dan hormati putusan partai," ujar Gibran saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Dipecat PDI-P, Gibran: Saya Akan Fokus Bantu Prabowo

Gibran menyampaikan, akan fokus dalam membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dia pun tidak ingin menjawab lebih jauh apakah akan segera berlabuh ke partai lain atau tidak.

"Tunggu saja," ucapnya.

PDI-P resmi memecat Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai kadernya. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 1650/KPTS/DPP/XII/2024.

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat sejumlah alasan kenapa PDI-P memecat Gibran.

Di poin nomor 8, Gibran disebut telah melanggar AD/ART yang berlaku di PDI-P.

Baca juga: Daftar 27 Kader PDIP yang Dipecat, Termasuk Jokowi, Gibran, dan Bobby

Gibran yang saat itu masih menjabat Wali Kota Solo seharusnya mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Namun, PDI-P menilai Gibran tidak patuh terhadap perintah mereka.

"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Saudara Gibran Rakabuming Raka selaku kader PDI-P yang ditugaskan oleh partai sebagai Wali Kota Surakarta telah melanggar AD/ART partai tahun 2019, serta kode etik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan dpp partai terkait dukungan capres dan cawapres pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilu 2024," tulis poin 8, dikutip Senin (16/12/2024).

PDI-P memaparkan, Gibran justru mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Menurut mereka, pencalonan Gibran melalui intervensi kekuasaan.

Baca juga: Usai Dipecat PDIP, Gibran Ikut Prabowo Ratas Persiapan Natal dan Tahun Baru di Istana

PDI-P memutuskan Gibran telah melakukan pelanggaran berat atas tindakannya itu.

"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.6%)