Sentimen
Negatif (99%)
17 Des 2024 : 13.58
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

MAKI Gugat KPK Lagi soal Harun Masiku, Alasannya Jengkel

17 Des 2024 : 13.58 Views 12

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

MAKI Gugat KPK Lagi soal Harun Masiku, Alasannya Jengkel

Jakarta -

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penyidikan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang masih menjadi buron. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya Harun Masiku," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

"Gugatan ini adalah gugatan kedua, gugatan pertama dilakukan pada Januari 2024," sambungnya.

Gugatan telah teregister dengan nomor perkara 131/ PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel. Ini merupakan kali kedua MAKI menggugat KPK terkait penyidikan kasus Harun Masiku.

Boyamin mengungkap alasan kembali menggugat KPK. Dia mengaku jengkel karena kasus Harun Masiku ini mangkrak sampai bertahun-tahun.

"MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK," kata Boyamin.

"Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa ) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku," ujarnya.

Boyamin mengatakan ada tambahan aturan hukum yang diajukan dalam gugatan kedua ini. Salah satunya ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK.

"Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK di mana KPK boleh hentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu 2 tahun," sambungnya.

Boyamin menilai seharusnya KPK bisa melakukan sidang in absentia atas dasar hukum tersebut. Dia berharap majelis hakim PN Jaksel dapat mengabulkan gugatannya.

"Semoga hakim kabulkan gugatan ini dalam bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi," ujarnya.

(whn/dhn)

Sentimen: negatif (99.4%)