Sentimen
Undefined (0%)
17 Des 2024 : 09.50
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, nepotisme

LHKPN untuk Mencegah Korupsi

17 Des 2024 : 09.50 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Kolom

LHKPN untuk Mencegah Korupsi

Pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) banyak yang terindikasi asal-asalan, tak mencermin kondisi faktual. Banyak juga pejabat negara yang malas-malasan mengisi dan menyerahkan LHKPN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan LHKPN yang diisi asal-asalan oleh sejumlah pejabat. Tim LHKPN sedang memasukkan LHKPN bermasalah tersebut untuk diumumkan pada akhir masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2024, 20 Desember 2024.

LHKPN diadakan dan dikelola sebagai instrumen sosial yang dibentuk oleh hukum dengan tujuan-tujuan tertentu, antara lain, untuk memastikan integritas para calon penyelenggara negara/pengisi jabatan publik; menimbulkan rasa takut di kalangan penyelenggara negara untuk berbuat korupsi.

Kemudian menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab (karakter etis) di kalangan penyelenggara negara; mendeteksi potensi konflik kepentingan antara tugas-tugas publik penyelenggara negara dengan kepentingan pribadinya.

Tujuan lainnya, meningkatkan kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara dan menyediakan bukti awal dan/atau bukti pendukung bagi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

Penyelenggara negara yang tidak melaporkan kekayaan secara benar bisa diklasifikasikan sebagai tindakan pemalsuan. Pemalsuan itu bisa berupa menyembunyikan kekayaan tertentu, mengubah asal-usul kekayaan dari yang sebenarnya, dan mengurangi nilai kekayaan tertentu secara sepihak. 

Pelaporan kekayaan dilakukan melalui formulir resmi yang dikeluarkan lembaga yang berwenang. Pemalsuan terhadap laporan kekayaan masuk dalam kategori pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam KUHP Pasal 263 ayat (1).

LHKPN dalam pencegahan korupsi tergolong bagian hulu. LHKPN strategis—apabila sesuai tujuan pengadaannya—untuk mencegah “ikan membusuk dari bagian kepala”. 

Kini ketika realitas LHKPN makin tak selaras dengan realitas kekayaan, termasuk perubahan LHKPN seturut penyelenggara negara menduduki jabatan, mestinya secara otomatis menjadi pintu masuk untuk menyelidiki dengan kerangka besar pemberantasan korupsi.

LHKPN sesungguhnya alat penting menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Pengisian LHKPN wajib dilakukan para penyelenggara negara sesuai amanat hukum, termasuk pejabat negara, anggota legislatif, aparat penegak hukum, dan pejabat lain.

LHKPN memungkinkan publik mengetahui kekayaan pejabat negara sebelum, selama, dan setelah menjabat. Ini membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pejabat yang mereka pilih atau dukung. 

LHKPN juga berfungsi mencegah korupsi. LHKPN menjadi instrumen pengawasan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi. 

Dengan melaporkan kekayaan secara periodik, setiap peningkatan kekayaan yang mencurigakan dapat ditelusuri. LHKPN membantu KPK dan otoritas terkait menilai apakah seorang pejabat menjalankan tugas secara berintegritas atau tidak.

Pengisian LHKPN adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Tidak melaporkan harta kekayaan dapat berakibat pada sanksi administratif atau pidana. Rasanya ini makin hanya menjadi angan-angan kosong ketika “pemalsuan” LHKPN saja dianggap bukan sesuatu yang penting, bahkan dianggap lumrah.

 

Sentimen: neutral (0%)