Sentimen
Undefined (0%)
17 Des 2024 : 07.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sragen

Bupati Usulkan UMK Sragen 2025 Sebesar Rp2.182.200

17 Des 2024 : 07.12 Views 21

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Bupati Usulkan UMK Sragen 2025 Sebesar Rp2.182.200

Esposin, SRAGEN — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengusulkan upah minimum kabupaten  (UMK) Sragen 2025 senilai Rp2.182 200 kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Usulan UMK Sragen tersebut lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2025 yang ditetapkan Rp2.169.349. Usulan UMK Sragen 2025 tersebut naik 6,5% dari UMK Sragen 2024.

Bupati mengirimkan usulan UMK Sragen 2025 pada 12 Desember 2024 lalu dengan surat nomor 500.15.14.1/1307/16/2024 perihal Rekomendasi UMK Sragen Tahun 2025. "Iya, Sragen sudah mengusulkan UMK 2025 beberapa hari lalu," ujar Yuni, sapaan Bupati, kepada Espos.id, Selasa (17/12/2024).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sragen Agus Winarno menjelaskan perhitungan UMK Sragen 2025 itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dia mengatakan usulan itu sebelumnya sudah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit. 

"Jadi ada kenaikan sebesar Rp133.200 dari UMK Sragen 2024. Berita acara kesepakatan itu menjadi lampiran dalam surat usulan ke Gubernur Jateng karena penetapan UMK itu wewenang Gubermur Jateng," jelas Agus.

Sebelumnya, Agus menerangkan usulan UMK Sragen 2025 tidak boleh lebih rendah dari UMP Jateng. Atas dasar itu, Agus mengatakan usulan UMK Sragen 2025 lebih tinggi daei UMP. Dia menyatakan ketentuan itu tertuang dalam Permenaker No. 16/2024 Pasal 4 bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP. Dia melanjutkan formula UMK 2025 dihutung dengan rumus UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025.

"Ini baru usulan. Penetapannya masih menunggu Gubernur," jelasnya.

 

Sentimen: neutral (0%)