Sentimen
Negatif (93%)
17 Des 2024 : 00.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Alasan PDIP Pecat Gibran: Maju Cawapres 2024 dari Partai Lain

17 Des 2024 : 00.09 Views 18

Era.id Era.id Jenis Media: Nasional

Alasan PDIP Pecat Gibran: Maju Cawapres 2024 dari Partai Lain

ERA.id - PDI Perjuangan memecat Gibran Rakabuming Raka dari kader partai berlambang banteng moncong putih. Alasannya karena melanggar etik lantaran mencalonkan diri sebagai wakil presiden di Pilpres 2024 dari partai lain.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Rak dari Keanggotaan PDIP.

Dalam petikan rekomendasinya, disebutkan bahwa pada 22 Mei 2023, Gibran pernah dimintai klarifikasi prihal pertemuannya dengan Prabowo Subianto, yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra dan juga calon presiden.

Di sisi lain, PDIP mengintruksikan para kepala daerah dari partainya menjadi juru kampanye pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Saat itu Gibran masih berstatus sebagai wali kota Solo.

"Menimbang bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, saudara teradu hadir dan menerima rekomendasi hasil Rapat Pimpinan Partai Golkar yang mengusung pasangan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden," bunyi SK pemcatan Gibran yang dikutip Senin (16/12/2024).

"Menimbang bahwa saudara Teradu telah secara resmi dideklarasikan sebagai Calon Wakil Presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju."

Beberapa waktu kemudian, Gibran resmi mendaftar ke KPU juga dijadikan pertimbangan oleh PDIP. Gibran diketahui mendaftarkan diri pada 25 Oktober 2023.

"Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober tahun 2023, saudara Teradu telah secara resmi mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi saudara Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju."

Atas fakta-fakta di atas, PDIP lantas memecat Gibran. Gibran pun disebut melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai karena menjadi cawapres dari partai lain.

"Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena menjadi Calon Wakil Presiden dari partai lain."

Sentimen: negatif (93.4%)