Insentif PPN di Indonesia Lebih Besar dari Vietnam
Espos.id, JAKARTA -Indonesia memberikan lebih banyak insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dibandingkan dengan Vietnam. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu merespons kritik tentang Indonesia yang menaikkan tarif PPN ketika Vietnam menurunkan tarif.
“PPN di Vietnam itu sangat terbatas pembebasannya. Insentif PPN kita jauh lebih besar daripada yang diberikan oleh Vietnam,” kata Febrio, Senin (16/12/2024). Dia mencontohkan Indonesia memberikan pembebasan pajak atau tarif PPN 0% terhadap bahan makanan pokok, seperti beras, daging ayam ras, daging sapi, sejumlah jenis ikan, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.
Sementara insentif yang diberikan Vietnam untuk bahan makanan pokok adalah pengurangan PPN menjadi hanya 5%. “Vietnam pasti juga melihat kondisi perekonomian yang mereka butuhkan. Tetapi, dari segi jumlah insentif yang diberikan oleh pemerintah, Indonesia memberikan jauh lebih banyak dibandingkan dengan Vietnam,” kata dia.
Terkait penerapan PPN 12%, Febrio menyebut pemerintah berpotensi menyerap penerimaan negara senilai Rp75 triliun. Menurutnya, pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan PPN, terutama mengenai asas keadilan. Dalam konteks itu, meski pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025, namun pemerintah juga melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
Insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk pembebasan PPN pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp265,5 triliun, dengan rincian untuk bahan makanan sebesar Rp77,1 triliun, insentif UMKM Rp61,2 triliun, transportasi Rp34,4 triliun, jasa pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun, keuangan dan asuransi Rp27,9 triliun, otomotif dan properti Rp15,7 triliun, listrik dan air Rp14,1 triliun, kawasan bebas Rp1,6 triliun, serta insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial Rp700 miliar.
Sementara barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12%, yang mencakup bahan makanan premium seperti daging wagyu dan ikan salmon premium, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA-6.600 VA.
"Kami pastikan masyarakat miskin dan rentan kami lindungi. Masyarakat yang mampu yang membayar, tentu sesuai dengan undang-undang. Ini akan kami berikan prinsip keadilan," tutur Febrio. Untuk detil lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun Peraturan Pemerintah.
Febrio pun menyatakan pemerintah bakal terus memantau perkembangan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depannya. "APBN tahun depan kan belum mulai, tapi akan kami kelola," tuturnya.
Sentimen: neutral (0%)