Sentimen
Undefined (0%)
16 Des 2024 : 19.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blora, Jepara, Kudus, Pati, Rembang

Rokok Ilegal Ditindak, Cukai Rokok Kudus Raup Rp35,72 Triliun

16 Des 2024 : 19.12 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Rokok Ilegal Ditindak, Cukai Rokok Kudus Raup Rp35,72 Triliun

Esposin, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah (Jateng), melaporkan penerimaan cukai hingga akhir November 2024 mencapai Rp35,72 triliun. Angka ini setara dengan 80,45 persen dari target penerimaan tahun 2024 sebesar Rp44,41 triliun.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, optimistis target akan tercapai hingga tutup tahun. “Meski capaiannya baru 80,45 persen, kami yakin target akan terpenuhi hingga akhir Desember 2024,” ujarnya, Senin (16/12/2024).

Dari total penerimaan Rp35,72 triliun, mayoritas berasal dari cukai sebesar Rp35,68 triliun, sementara Rp46,43 miliar sisanya berasal dari bea masuk.

Optimisme Target Berdasarkan Pesanan Pita Cukai

Lenni menjelaskan optimisme tersebut didasarkan pada pesanan pita cukai dari pengusaha rokok yang sedang dalam proses cetak di pusat. Pembayaran akan dilakukan begitu pita cukai selesai dicetak dan diserahkan kepada pemesan.

“Proyeksi ini menunjukkan kemungkinan besar target akan terpenuhi,” tambahnya.

Dampak Penindakan Rokok Ilegal

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC Kudus, yang meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Rembang, Pati, dan Blora, juga berkontribusi pada penerimaan cukai.

“Pelanggar yang tertangkap dikenakan denda sesuai mekanisme ultimum remidium berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 jo PMK 237/PMK.04/2022, sehingga mendatangkan pemasukan tambahan,” ungkap Lenni.

Selama Januari–September 2024, terdapat 10 kasus rokok ilegal yang diselesaikan dengan mekanisme ini. Denda yang dikenakan kepada pelaku memberikan dampak positif bagi pemasukan negara.

KPPBC Kudus juga memantau pabrik-pabrik rokok yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai selama 60 hari. “Per 1 November 2024, terdapat penerimaan akrual yang jatuh tempo pelunasannya pada 31 Desember 2024. Piutang ini akan masuk dalam realisasi penerimaan tahun ini,” jelas Lenni.

Sementara itu, piutang yang jatuh tempo pada Januari 2025 tidak akan dihitung dalam penerimaan 2024.

 

 

Sentimen: neutral (0%)