Sentimen
Positif (66%)
16 Des 2024 : 18.23
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Tokoh Terkait

Mengandangkan 59 Bus Zhongtong Sebagai Buntut Pemutaran Iklan Vulgar

16 Des 2024 : 18.23 Views 21

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Mengandangkan 59 Bus Zhongtong Sebagai Buntut Pemutaran Iklan Vulgar

JAKARTA - PT Transportasi Jakarta mengandangkan seluruh bus TransJakarta dengan merek Zhongtong yang berjumlah 59 buah. Hal ini merupakan buntut dari penayangan video vulgar pada papan iklan elektronik pada tiga bus merek Zhongtong yang baru beroperasi pada Oktober lalu.

Direktur Utama PT TransJakarta Agung Wicaksono mengatakan, pengandangan itu dilakukan untuk mencari tahu akar masalah. "Intinya sedang kita stop operasi untuk kita lakukan pengecekan semuanya, kita investigasi kenapa itu bisa terjadi," kata Agung ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November.

Mulanya, kasus ini viral di media sosial. Sebuah video memperlihatkan adanya penayangan iklan tak senonoh di bus TransJakarta. Keterangan video tersebut tertuliskan video diambil pada 9 November 2019 pukul 19.00 WIB di koridor 1.

Salah satu Akun Twitter, @itsfianseptian mengunggah rekaman dari ponselnya. Rekaman itu memperlihatkan salah satu bus TransJakarta dengan nomor seri PPD-0732 memutarkan video iklan yang mengekspos bagian-bagian vulgar tubuh wanita.

“Layar ini beberapa kali menampilkan iklan dari adtopic yang cukup vulgar untuk 18 tahun ke atas. Sepertinya perlu dicek kembali video yang ditampilkan (bus PPD-0732),” tulisnya.

TransJakarta mengaku kecolongan dan meminta maaf atas penayangan iklan vulgar tersebut. Menurut penjelasan Agung, penayangan video vulgar pada bus Zhongtong dikelola oleh Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) sebagai salah satu operator TransJakarta.

Agung bilang, TransJakarta tidak hanya mengoperasikan bus sendiri. Ada bus yang dijalankan operator-operator yang dibayar dan harus memenuhi standar. Kalau tidak memenuhi standar, tentu ada sanksi.

"Satu, kalau memang katanya [video itu] iklan, nggak boleh iklan. Iklan harus satu pintu lewat TJ, di kontrak sudah jelas, tidak ada operator [menayangkan] iklan sendiri. Yang kedua, konten harus diperiksa. Harus disetujui," jelas Agung.

"Yang ketiga, katanya bukan iklan. Ini video klip yang dipakai untuk mengecek layar monitor itu. Nah, ini juga jelas salah karena prosedurnya nggak boleh [layar monitor] itu dibiarkan dan diputar pengemudi," tambah dia.

Jadi, karena PPD tak memenuhi standar kelayakan pada bus Zhongtong tersebut, mereka mesti menerima sanksi yakni pemberhentian operasional.

"Saat ini sedang stop operasi untuk pemeriksaan. Mereka kan dibayar oleh kita berdasarkan kilometer. Jadi, begitu kita stop operasi, ya (dampaknya) kerugian," ucap dia.

Sentimen: positif (66%)