Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Tokoh Terkait
Pemprov Jateng Tak Tetapkan UMSP 2025, Buruh Demo di Depan Gedung Gubernur
Espos.id
Jenis Media: Jateng
![Pemprov Jateng Tak Tetapkan UMSP 2025, Buruh Demo di Depan Gedung Gubernur](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241216134116-demo-buruh.jpg?quality=60)
Esposin, SEMARANG – Puluhan buruh yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Gubernur Jateng, Senin (16/12/2024) pagi. Mereka mendesak agar Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025.
Presidium ABJAT, Aulia Hakim, mengatakan aski kali ini untuk mengawal rapat dewan pengupahan. Sebab, pada Minggu lalu, ketika rapat dewan pengupahan berlangsung, Pj Gubernur Jateng tidak menetapkan UMSP.
“Karena sebelum aksi ini, justru ada respons bahwa Pj Nana Sudjana melakukan rapat dewan pengupahan yang dipimpin oleh Beliau sendiri. Dan kebetulan pun ini hari ini, bersama dengan rapat Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) Jawa Tengah,” kata Aulia di sela aksi unjuk rasa, Senin.
Aksi ini, lanjut Aulia, para buruh meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menetapkan UMSP sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168. Namun, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sujadna, justru beralasan tidak bisa menetapkan UMSP 2025 tersebut karena waktunya tidak cukup dan harus ada kesepakatan atau mendapat penolakan dari asosiasi pengusaha.
“Karena kalau kita mengacu kepada MK, UMSP itu harusnya wajib ditetapkan. Jadi perlu diingat provinsi lain yang upahnya lebih tinggi mereka menetapkan. Banten, DKI, Jawa Barat, DIY pun menetapkan UMSP. Mengapa di Jawa Tengah yang upahnya rendah justru tidak menetapkan UMSP,” keluhnya.
Oleh karenanya, penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% tanpa penetapan UMSP dinilai tak berpihak kepada buruh. Pemprov Jateng dituduh hanya mengakomodir kepentingan pengusaha tampa memperhatikan kesejahteraan pekerja.
“Kepada Pak Pj agar jangan hanya mendengarkan salah satu pihak. Ini saya lihat Dinas Tenaga Kerja Jateng lebih condong kepada pengusaha, mengapa seperti itu? Menurut kami ini sangat berseberangan dengan apa yang diamanahkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” nilainya.
Sekadar untuk diketahui, pada rapat bersama dewan pengupahan sebelumnya, dari KSPI telah mengusulkan UMSP yang terbagi menjadi tiga sektor. Yakni; industri logam, mesin, transportasi, dan elektronika kenaikan 13%; industri kimia, farmasi, dan tekstil kenaikan di angka 10%; dan industri agro kenaikan 7%.
Namun, usulan buruh dalam rapat Dewan Pengupahan itu tampaknya ditolak oleh para pengusaha sehingga skema UMS tidak dibahas dan ditindaklanjuti. Dengan tidak adanya upah minimum sektoral 2025, Pemprov Jateng hanya menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen, atau menjadi Rp2.169.349, atau naik Rp132.402 dari UMP tahun 2024 Rp2.036.947.
Sentimen: neutral (0%)