Sentimen
Positif (99%)
16 Des 2024 : 12.22
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Toyota Soal Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen: Berita Baik

16 Des 2024 : 12.22 Views 8

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

Toyota Soal Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen: Berita Baik

Jakarta, CNN Indonesia --

Toyota-Astra Motor (TAM) menanggapi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan elektrifikasi jenis mobil hybrid sebesar 3 persen di Indonesia.

Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy menyambut baik pemberian insentif untuk mobil hybrid 3 persen yang dapat mendorong industri otomotif dalam negeri.

"Berita baik, tentunya untuk support industri otomotif nasional dan support mobil HEV yang ramah lingkungan," kata dia saat dihubungi, Senin (16/12).

TAM memiliki sejumlah model hybrid yang dijual di Indonesia. Beberapa model yang paling laris manis di pasaran yaitu Kijang Innova Hybrid, Yaris Cross Hybrid. Corolla Cross Hybrid dan lainnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

"PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid," kata Airlangga.

Selanjutnya, Airlangga menambahkan bukan hanya mobil hybrid, mobil bertenaga murni listrik juga akan tetap mendapatkan PPnBM DTP seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Ketentuan itu berupa pembebasan bea masuk untuk EV Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD).

Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta pabrikan otomotif roda empat untuk segera mendaftarkan model hybrid-nya ke pemerintah supaya mendapatkan insentif 3 persen.

"Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah," kata dia kepada wartawan, Senin (16/12).

Ia menjelaskan program insentif ini pada dasarnya merupakan program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

"Termasuk untuk hybrid di dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria," kata dia.

(can/mik)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: positif (99.7%)