Sentimen
Undefined (0%)
16 Des 2024 : 05.18
Tokoh Terkait

OJK Terima 31.099 Pengaduan, Masalah Pinjol Ilegal Mendominasi

16 Des 2024 : 05.18 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Bisnis

OJK Terima 31.099 Pengaduan, Masalah Pinjol Ilegal Mendominasi

Esposin, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 31.099 pengaduan hingga 30 November 2024 melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa sektor perbankan dan financial technology (fintech) mendominasi aduan masyarakat tersebut.

“Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya,” ujar Frederica atau yang akrab disapa Kiki saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip di Jakarta, Sabtu (14/12/2024) seperti dilansir Antaranews.

Selain pengaduan terkait jasa keuangan formal, OJK juga mencatat 15.350 pengaduan mengenai kegiatan keuangan ilegal selama periode Januari hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.364 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 986 lainnya menyangkut investasi ilegal.

Kiki menjelaskan 89,6 persen dari total pengaduan yang diterima OJK telah diselesaikan melalui mekanisme internal dispute resolution. Sementara sebanyak 10,4 persen masih dalam proses penyelesaian.

Lebih lanjut, untuk meningkatkan perlindungan konsumen, OJK aktif dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Hingga akhir November 2024, OJK telah menghentikan operasi 3.240 entitas ilegal, yang terdiri dari 2.930 pinjaman online ilegal dan 310 investasi ilegal. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PASTI menemukan dan melaporkan 228 rekening bank atau virtual account yang digunakan untuk aktivitas ilegal, yang kemudian dimintakan pemblokiran.

“Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih [debt collector] pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Kiki.

Oleh karena itu, Kiki menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam berinteraksi dengan entitas keuangan.

Pemberantasan Judol

Di sisi lain, OJK juga meminta bank-bank mewaspadai pemanfaatan rekening dormant untuk tujuan terkait judi online (judol) guna memberantas judi daring di Tanah Air.

“OJK juga telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024 itu, DIan menuturkan seluruh pemangku kepentingan harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring karena besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan.

Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan aparat penegak hukum karena OJK juga menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.

OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Terkait rekening-rekening yang diblokir tersebut, OJK telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan Customer Due Diligence (CDD) lebih mendalam yang dilakukan pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) terhadap calon nasabah, walk in customer, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan atau dalam area berisiko tinggi.

Customer Due Diligence adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pengguna LAPMN untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer.

Sentimen: neutral (0%)