Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Prabowo Subianto: Pilkada Lewat DPRD Lebih Efisien, Begini Respons Partai Politik
Tagar.id Jenis Media: Nasional
Sejumlah partai politik, pemerintah, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merespons wacana Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mayoritas partai politik menyatakan setuju dengan wacana ini, menganggap bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung memiliki ongkos yang sangat mahal dan tidak efisien.
Prabowo mengusulkan wacana ini karena menilai Pilkada melalui DPRD lebih efisien. Ia mengambil contoh dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India yang dinilai telah berhasil mempraktikannya. "Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati," kata Prabowo dalam pidatonya di puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar, Sentul, Kamis (12/12).
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo berharap pemerintah tidak terburu-buru dalam menindaklanjuti wacana ini. Ia menekankan pentingnya melakukan diskusi yang mendalam untuk mengkaji wacana tersebut. "Maka kalau sekarang muncul pikiran lain sebaiknya undang pemangku kepentingan. Ojo kesusu (jangan terburu-buru)," kata Ganjar dalam keterangannya, Jumat (13/12). Ganjar juga menyinggung bahwa pilkada langsung seringkali disertai dengan masalah seperti jual beli dukungan yang tidak merepresentasikan kehendak rakyat.
Ketua Dewan Penasihat PKS Tifatul Sembiring secara pribadi setuju dengan wacana Prabowo. Ia beralasan bahwa pilkada langsung terlalu mahal dan memecah masyarakat. "Secara pendapat pribadi saya setuju, Pilkada kabupaten/kota dilakukan via DPRD," kata Tifatul kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/12). PKB juga menyatakan dukungannya, dengan Ketua Harian DPP PKB Ais Syafiah Ashar mengklaim partainya sejak dulu mendorong agar kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai pemilihan kepala daerah tidak harus melalui pilkada langsung. Ia merujuk pada undang-undang yang hanya mengatur pemilihan kepala daerah secara demokratis, yang tidak selalu berarti harus melalui pilkada langsung. "Pemilihan kepala daerah di undang-undang dasar maupun di undang-undang pemilu itu kan diksinya adalah dipilih secara demokratis. Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya pilkada langsung," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).
Sentimen: positif (99%)