Sentimen
Negatif (99%)
14 Des 2024 : 21.00
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Apple

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tiongkok, Washington

Tokoh Terkait

DPR AS Surati CEO Apple & Google, Ingatkan Soal Blokir TikTok

14 Des 2024 : 21.00 Views 6

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

DPR AS Surati CEO Apple & Google, Ingatkan Soal Blokir TikTok

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota komite parlemen AS mendesak para bos dari dua raksasa teknologi Apple dan Google untuk bersiap mematuhi undang-undang yang akan melarang TikTok beroperasi di Negeri Paman Sam mulai Januari 2025.

Surat dari DPR AS telah dikirim pada hari Jumat kemarin (13/12/2024). Menurut berita yang dirilis AP, surat ini ditujukan langsung kepada CEO Apple Tim Cook dan CEO Alphabet Sundar Pichai.

Surat ini ditandatangani oleh sejumlah anggota DPR AS dari partai Republik, yakni John Moolenaar, R-Mich., dan Raja Krishnamoorthi, D-Ill., dari Komite Terpilih DPR AS khusus menangani Partai Komunis Tiongkok. Surat ini mengingatkan kedua pemimpin perusahaan tersebut tentang tanggung jawab mereka sebagai operator application store dalam sistem operasi mereka.

Para anggota parlemen ini mengacu pada keputusan Pengadilan Banding AS di Washington, D.C. yang mengharuskan ByteDance Tiongkok untuk mendivestasikan saham TikTok paling lambat 19 Januari 2025.

Jika ByteDance gagal menjual TikTok paling lambat tanggal tersebut, Apple dan Google akan diwajibkan oleh hukum untuk memastikan bahwa platform mereka tidak lagi mendukung aplikasi TikTok di AS, tulis para anggota parlemen.

"Seperti yang Anda ketahui, tanpa divestasi yang memenuhi syarat, Undang-Undang tersebut melarang penyediakan layanan untuk distribusi, memelihara, atau memperbarui aplikasi yang dikendalikan 'musuh asing' tersebut (termasuk sumber kode aplikasi tersebut) melalui pasar (termasuk application store seluler) yang mengizinkan pengguna di dalam wilayah perbatasan darat atau laut Amerika Serikat untuk mengakses, memelihara, atau memperbarui aplikasi tersebut,'" tulis para anggota parlemen dalam surat tersebut.

Pengadilan banding di Washington D.C. pada hari Jumat malam menolak permintaan TikTok untuk menghentikan sementara hukum tersebut agar tidak berlaku pada bulan Januari 2025.

Para anggota parlemen juga mengirim surat kepada CEO TikTok Shou Zi Chew, untuk meninjau keputusan pengadilan tersebut. Mereka mengatakan bahwa sejak Presiden Joe Biden meloloskan undang-undang TikTok asli pada bulan April, Kongres telah memberikan cukup waktu bagi TikTok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar mematuhinya.

"Memang, TikTok memiliki waktu 233 hari dan terus bertambah untuk mengejar solusi yang melindungi keamanan nasional AS," tulis para anggota parlemen tersebut. Meskipun TikTok menyebut undang-undang tersebut tidak konstitusional dan mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak Amandemen Pertama dari 170 juta penggunanya, panel yang terdiri dari tiga hakim di pengadilan banding menolak argumen tersebut dan mengatakan dalam sebuah opini bahwa undang-undang tersebut dirancang secara sempit untuk melindungi keamanan nasional.

TikTok memperingatkan bahwa larangan AS selama satu bulan akan mengakibatkan usaha kecil dan kreator media sosial AS kehilangan US$ 1,3 miliar dalam penjualan dan pendapatan. Presiden terpilih Donald Trump hingga saat ini belum menyatakan secara terbuka apakah ia berencana untuk menegakkan larangan TikTok ini ketika ia resmi menjabat pada tanggal 20 Januari mendatang.


(haa/haa)

Sentimen: negatif (99.6%)