Sentimen
Undefined (0%)
14 Des 2024 : 13.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Tokoh Terkait

Pj Bupati Karanganyar Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Ini besarannya

14 Des 2024 : 13.57 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Pj Bupati Karanganyar Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Ini besarannya

Esposin, KARANGANYAR-Pemkab Karanganyar resmi mengusulkan angka upah minumum kabupaten (UMK) 2025 ke Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp2.437.110 atau naik 6,5 persen dari UMK 2024.

Angka usulan UMK ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius Suryadi berdasar kesepatan Dewan Pengupahan Karanganyar.

Timotius menyampaikan angka usulan UMK sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, ditetapkan kenaikan upah mininum tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. 

Diketahui sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024 diputuskan bahwa UMK Kabupaten Karanganyar sebesar Rp2.288.366. Angka UMK tersebut dikalikan 6,5%, sehingga UMK Karanganyar naik sebesar Rp148.744.

Perhitungannya adalah Rp2.288.366 × 6,5% = Rp148.743,79 atau dibulatkan menjadi Rp148.744. Sehingga angka UMK Karanganyar 2025 diusulkan Rp2.437.110. Dengan perhitungan UMK 2024 sebesar Rp2.288.366 + Rp148.744 diperoleh angka Rp2.437.110.

"Sudah kami kirim ke provinsi untuk UMK 2025. Usulan kami tetap naik 6,5 persen," kata dia kepada Espos, Sabtu (14/12/2024).

Timotius mengatakan kini Pemkab Karanganyar tinggal menunggu keputusam Gubernur Jawa Tengah dalam penetapan angka UMK Karanganyar tahun 2025. Dikatakannya, angka usulan UMK naik 6,5 persen ini telah disepakati Dewan Pengupahan Karanganyar yang unsurnya terdiri dari pemerintah, serikat pekerja/ serikat buruh, organisasi pengusaha, perguruan tinggi, dan pakar.

"Angka usulan itu sudah disepakati di Dewan Pengupahan," katanya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar Haryanto sebelumnya mengatakan sangat menyambut baik kenaikan 6,5 persen UMK 2025. Yang artinya dalam menetapkan angka UMK, pemerintah sudah keluar dari regulasi lama berupa PP 51 tahun 2023 yang sangat menjerat leher buruh dan pekerja.

Dia menilai kenaikan UMK sebesar 6,5 persen akan meningkatkan daya beli pekerja atau masyarakat sehingga ekonomi berputar.

 

Sentimen: neutral (0%)