Sentimen
Negatif (100%)
14 Des 2024 : 11.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Bogor

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Cemburu Jadi Motif Pria di Bekasi Siram Mantan Pacar Pakai Air Keras

14 Des 2024 : 11.11 Views 12

Era.id Era.id Jenis Media: Metropolitan

Cemburu Jadi Motif Pria di Bekasi Siram Mantan Pacar Pakai Air Keras

ERA.id - Tersangka penyiraman air keras terhadap seorang perempuan berinisial FR (20) di Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat, mengaku cemburu kepada korban. Kecemburuan ini menjadi motif AR (25) nekat menyiram air keras pada Sabtu (7/12) lalu.

"Tersangka berinisial AR (25) adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu, kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dikutip Antara, Sabtu (14/12/2024).

Ade Ary menyebutkan karena cemburu tersebut akhirnya timbul niat AR untuk melukai korban dan pada bulan November 2024 pelaku membeli cairan asam sulfat dari toko online.

"Pada saat kejadian, pelaku membuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki, dan pada saat melintas ditempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius," jelas Ade.

Menurut Ade Ary setelah korban melapor kejadian tersebut pada Minggu (8/12), Tim langsung melakukan olah TKP, observasi, interview terhadap korban dan saksi di sekitar TKP.

"Kemudian pada hari Jumat (13/12) pukul 00.16 WIB di Karadenan Komplek Arkopolis, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaos warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.

Menurut Ade Ary tersangka dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat subsider pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun.

Sentimen: negatif (100%)