Sentimen
Positif (79%)
14 Des 2024 : 00.56

Nyamar Jadi LC Bertarif Rp5 Juta, Puluhan WN Vietnam Keciduk Jadi PSK di Jakut

14 Des 2024 : 00.56 Views 15

Era.id Era.id Jenis Media: Internasional

Nyamar Jadi LC Bertarif Rp5 Juta, Puluhan WN Vietnam Keciduk Jadi PSK di Jakut

ERA.id - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 12 warga negara Vietnam yang bekerja sebagai pekerja seks komersil (PSK) di Jakarta Utara. Puluhan WN Vietnam itu bekerja dengan tarif Rp5 juta berkedok sebagai ladies companion (LC).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes. Pol Yuldi Yusman mengatakan 12 WN Vietnam ini diamankan pada Kamis (12/12) setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Kemudian, pihak imigrasi melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, imigrasi melakukan penindakan di tempat kejadian perkara pada Kamis (12/12). Berdasarkan penindakan, ditemukan bahwa ada 12 warga Vietnam yang menjadi PSK dan berkedok sebagai ladies companion (LC).

"Adapun, tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara, yaitu sebesar Rp5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan," kata Yuldi, dikutip Antara, Jumat (13/12/2024).

Terkait cara masuk puluhan WN Vietnam ke Indonesia, Yuldi menerangkan bahwa mereka menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata, tetapi justru bekerja di Indonesia.

"Mereka masuknya ini sendiri-sendiri, jadi tidak secara rombongan. Seperti orang mau liburan lah ke Indonesia. Ternyata, di sini mereka melakukan kegiatan pekerja seks komersial," ujarnya.

Sementara itu, terkait dalang yang mengkoordinasi 12 WN Vietnam sebagai PSK di Indonesia, Yuldi mengatakan pihaknya sejauh ini masih turus melakukan pendalaman.

"Untuk siapa koordinatornya, siapa yang ininya (mengoordinasikan) kita lagi pendalaman untuk ke arah sana," imbuhnya.

Seluruh WN Vietnam tersebut dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Oleh sebab itu, mereka dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia untuk kurun waktu dua tahun.

Sementara itu, terkait penegakan pidana terhadap ke-12 WN Vietnam tersebut, pemerintah Indonesia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah Vietnam.

"Untuk selanjutnya diproses di Vietnamnya sendiri, tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan sana karena ‘kan yang dilakukan adalah tindakannya di Indonesia dengan dikenakan masalah izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal," pungkasnya.

Sentimen: positif (79%)