Sentimen
Undefined (0%)
13 Des 2024 : 19.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lombok, Mataram

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Komnas Perempuan Minta UU TPKS Diterapkan di Kasus Pelecehan Agus Buntung

13 Des 2024 : 19.40 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Komnas Perempuan Minta UU TPKS Diterapkan di Kasus Pelecehan Agus Buntung

Esposin, LOMBOK -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta aparat penegak hukum Polda NTB menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka penyandang disabilitas I Wayan Suartama (IWAS) alias Agus Buntung, 21, di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dalam kasus tersebut, Agus diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus manipulasi psikologi kepada 15 korban yang tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. 

"Komnas Perempuan terus memantau dan mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan kita berharap aparat penegak hukum dapat secara konsisten menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Rabu (11/12/2024). 

Komnas Perempuan juga mendorong para korban yang masih berusia anak agar mendapatkan hak pemulihan secara psikologis. 

Diberitakan sebelumnya, Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB. Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.

Berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS saat ini sudah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB atau tahap 1. Saat ini, berkas tersebut masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, terkait kelengkapan formil dan material.

Berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban pelecehan Agus Buntung yang berstatus mahasiswi. Dalam kasus tersebut, ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui modus tersangka sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban. 

Sentimen: neutral (0%)