Sentimen
Negatif (94%)
13 Des 2024 : 19.27
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Agung Nugroho

Agung Nugroho

Ubaidillah

Ubaidillah

Ini Hal Memberatkan Vonis 4-5 Tahun Bui 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK

13 Des 2024 : 19.27 Views 14

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Ini Hal Memberatkan Vonis 4-5 Tahun Bui 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK

Jakarta -

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK divonis 4-5 tahun penjara. Hal memberatkan vonis para terdakwa adalah perbuatan para terdakwa seperti pepatah pagar makan tanaman yakni memberantas korupsi dengan korupsi.

"Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, menciderai proses penegakan hukum yang sedang berjalan," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, para terdakwa mencoreng nama KPK serta telah menikmati duit korupsi.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa mencoreng lembaga KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi, menciderai kepercayaan publik, masyarakat terhadap lembaga KPK di dalam memberantas korupsi. Para terdakwa telah menikmati hasilnya," ujar hakim.

Sementara hal meringankan vonis yakni para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, menyesali kesalahannya, serta masih mempunyai tanggungan keluarga. Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berikut vonis lengkap 15 terdakwa pungli Rutan KPK:

1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun

2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419.600.000 juta subsider 1,5 tahun

3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun

4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan

5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun

6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan

7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan

8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 4 bulan

9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan

10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan

11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan

12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan

15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara itu, tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.

(mib/isa)

Sentimen: negatif (94%)