Sentimen
Undefined (0%)
13 Des 2024 : 15.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Opsen Pajak Kendaraan Dimulai 5 Januari 2025: Pemprov Jateng Jalin Kerja sama

13 Des 2024 : 15.46 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Opsen Pajak Kendaraan Dimulai 5 Januari 2025: Pemprov Jateng Jalin Kerja sama

Esposin, SOLO – Pemprov Jawa Tengah (Jateng) bersama 35 kabupaten/kota resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor. Penandatanganan berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Saripetojo, Solo, Kamis (12/12/2024), dengan harapan mampu meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jateng.

Opsen Pajak Berlaku 5 Januari 2025

Opsen pajak, tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberi peluang bagi kabupaten/kota untuk mengoptimalkan penerimaan pajak lokal melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Pendapatan kabupaten/kota sangat bergantung pada kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing,” ujar Sumarno dalam keterangan tertulis yang diterima Espos, Jumat (13/12/2024).

Inisiatif Pemprov untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Untuk mendukung pemberlakuan opsen, Pemprov Jateng menyiapkan sistem teknologi informasi yang memungkinkan distribusi pajak langsung ke kabupaten/kota. Selain itu, beberapa langkah strategis telah dilakukan, antara lain:

  • Kerja Sama dengan BUMDes:

Data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk menyosialisasikan kewajiban pajak hingga tingkat desa.

  • Program Sengkuyung:

Melalui surat tagihan pajak, Tim Pembina Samsat Provinsi menggandeng pemerintah desa hingga kecamatan untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak.

"Kami berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," kata Sumarno.

Potensi Dampak Opsen Pajak

Opsen pajak diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Skema ini menggantikan sistem bagi hasil pajak kendaraan provinsi, memungkinkan daerah lebih mandiri secara finansial.

Meskipun bertujuan meningkatkan pendapatan lokal, kebijakan opsen juga dapat menimbulkan tantangan, seperti potensi penurunan kepatuhan wajib pajak jika pungutan dirasa terlalu tinggi. Hal ini berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat dan industri otomotif secara keseluruhan.

 

Sentimen: neutral (0%)