Sentimen
Negatif (99%)
13 Des 2024 : 17.16
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Tumpak Hatorangan Pangabean

Tumpak Hatorangan Pangabean

Curhat Dewas Pusing Tangani Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

13 Des 2024 : 17.16 Views 15

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Curhat Dewas Pusing Tangani Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

tirto.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Pangabean, menyampaikan permohonan maafnya karena masih banyak kekurangan selama jadi pengawas di lembaga antirasuah. Dia juga memohon maaf karena belum bisa meningkatkan integritas dari para pimpinan KPK saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Tumpak, saat konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK selama lima tahun di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).

“Mohon maaf kalau kami belum bisa berhasil. Mohon maaf kalau kami masih banyak kekurangan di dalam pelaksanaan tugas kami,” kata Tumpak saat konferensi pers.

Selain itu, Tumpak juga menyinggung soal banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan, baik oleh pegawai maupun pimpinan KPK, terkait dengan integritas. Katanya, Dewas turut bertanggung jawab atas kepercayaan publik terhadap KPK dan penilaian soal KPK yang disebut telah kehilangan marwahnya.

“Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas sampai kepada pimpinan KPK karena terbukti pimpinan KPK juga ada yang melanggar masalah integritas sehingga harus dikenakan kode etik,” ujarnya.

Dia menganggap, penurunan integritas para pimpinan KPK merupakan kekurangan dari kinerja Dewas KPK selama lima tahun menjabat.

“Mungkin kami kurang mampu untuk meningkatkan integritas para pegawai sampai dengan pimpinan KPK. Jadi, saya menganggap itu kekurangan kami juga,” ucapnya.

Kemudian, Tumpak juga menyinggung soal proses penananganan pelanggaran etik yang paling bikin pusing. Predikat tersebut diberikan pada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat diproses etik terkait pelanggaran penyalahguaan wewenang.

“Pimpinan KPK. Itu yang paling tersulit, yang terakhir ini. Seorang pimpinan KPK. Kenapa sampai sulit? Sampai kami dilaporkan, digugat di Pengadilan TUN,” tuturnya.

Tumpak mengatakan, kasus tersebut paling sulit ditangani karena Ghufron melakukan berbagai upaya perlawanan. Saat itu, pimpinan KPK yang akhirnya dikenakan sanksi sedang tersebut, melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dan mempermasalahkan aturan Dewas ke Mahkamah Agung (MA).

“Kok pimpinan KPK yang menggugat aturan Dewas? Agak aneh itu kan? Perlu Anda ketahui, sejak dulu waktu kami membentuk menyusun KPK karena kami periode pertama,” ujarnya.

Selain itu, Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik.

“Untung saja saya bersyukur bersyukur bahwa aparat penegak hukum kepolisian bisa melihat bahwa ini enggak ada-ada sampai sekarang saya enggak pernah dipanggil, mencemarkan nama baik, terlalu itu,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, juga setuju dengan Tumpak, bahwa perkara etik Nurul Ghufron bikin pusing. Katanya, karena banyaknya laporan, membuat Dewas harus membagi pikiran.

"Ini juga memusingkan kami sebenarnya kami bersyukur bahwa itu kemudian tidak diproses lebih lanjut," kata Albertina.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Syamsudin Harris mengatakan, pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam menegakkan kolegialitas dan sinergitas.

"Hal ini bisa kita lihat misalnya muncul secara publik misalnya stetament pimpinan A kok bisa beda dengan pimpinan B tentang kasus yang sama," kata Syamsudin.

"Kami di Dewas sangat menyesalinya. Pimpinan KPK juga belum berhasil membangun kerja sama yang baik secara internal maupun eksternal," pungkasnya.


tirto.id - Hukum

Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto

Sentimen: negatif (99.6%)