Sentimen
Negatif (98%)
13 Des 2024 : 15.59
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

109 Insan KPK Kena Sanksi Etik

13 Des 2024 : 15.59 Views 17

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

109 Insan KPK Kena Sanksi Etik

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 merilis laporan kerjanya selama lima tahun. Dalam laporan tersebut, Dewas KPK mencatat 109 insan KPK, baik pegawai maupun pimpinan, kena sanksi kode etik.

"Dewas lima orang belum ada yang kena sanksi, meskipun dilaporkan ke mana-mana. Bersyukur juga kami. Pimpinan dari lima orang, tiga kena sanksi etik," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).

Para pegawai dan pimpinan KPK tersebut menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi ringan, sedang, dan berat. Katanya, sidang etik tersebut mulai diberlakukan pada 2020 berdasarkan Peraturan Kode Etik Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2020 yang direvisi pada 2021 karena peralihan pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN).

Pada 2023, kata Albertina, Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Dewas KPK juga memintanya mengundurkan diri karena terbukti melakukan pelanggaran lantaran bertemu dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu tengah beperkara di KPK.

Kemudian, pada 2024, Dewas KPK memberikan sanksi berat terhadap 81 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Dewas juga memberikan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, akibat penyalahgunaan wewenang.

"Sengaja kami sampaikan di sini adalah sanksi etik untuk pimpinan dan pejabat struktural. Ini kami sengaja sampaikan ingin menunjukkan bahwa keteladanan perlu dalam penegakan etik," pungkasnya.


tirto.id - Hukum

Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi

Sentimen: negatif (98.3%)