Sentimen
Negatif (99%)
13 Des 2024 : 11.48
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bogor

Partai Terkait

Golkar Akan Tentukan Posisi Ridwan Kamil Usai Kalah Pilgub Jakarta, Miliki Peluang Duduki Jabatan Publik

13 Des 2024 : 11.48 Views 10

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

Golkar Akan Tentukan Posisi Ridwan Kamil Usai Kalah Pilgub Jakarta, Miliki Peluang Duduki Jabatan Publik

TAGAR.id, Jakarta - Golkar akan membahas posisi kadernya, Ridwan Kamil (RK), usai kalah di Pilgub Jakarta 2024. Diketahui, RK-Suswono setelah penetapan oleh KPU, tidak juga menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan begitu, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) yang menjadi pemenangnya. Sekjen Golkar, Sarmuji, mengatakan pihaknya akan bertemu dengan RK untuk membahas alasan mengapa tak menggugat ke MK sekaligus membahas kelanjutan posisi apa yang akan RK jabat.

“Kita akan membahas bagaimana memposisikan Kang Emil dalam sebagai apa, ke depan akan kita bahas bersama beliau juga,” kata Sarmuji kepada wartawan di SICC Bogor, Kamis, 12 Desember 2024.

Sarmuji menuturkan, meski RK gagal dalam kontestasi Pilgub Jakarta, tak menutup kemungkinan bahwa RK akan mengisi jabatan tertentu.

“Tentu saja peluang, setiap peluang itu pasti ada karena Kang Emil juga punya kapasitas ya untuk bisa menduduki jabatan-jabatan publik,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria, menyebut batalnya gugatan tersebut karena tidak mendapatkan restu dari Pimpinan KIM Plus.

“Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilkada di DKI (Jakarta),” ujar Ahmad Riza usai menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Pangan di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024.

Seusai menerima perintah tersebut, Riza memerintahkan kepada seluruh tim hukum untuk membatalkan gugatan ke MK.

“Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK,” katanya. []

Sentimen: negatif (99.8%)