Sentimen
Negatif (99%)
13 Des 2024 : 10.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi

Kasus: korupsi, Tipikor

Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang

13 Des 2024 : 10.03 Views 12

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang

Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (YSL) tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Jumat (13/12/2024). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Yasonna Laoly berhalangan hadir karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang. "Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat. Sebelumnya, KPK akan memanggil Yasonna untuk diperiksa sebagai saksi dalan kasus dugaan korupsi pada 13 Desember 2024. Berdasarkan infromasi yang beredar, Yasonna akan dipanggil KPK terkait perkembangan kasus eks kader PDI-P Harun Masiku. "Benar, ada jadwal pemanggilan besok," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/12/2024). Kendati demikian, Tessa belum bisa menyampaikan dengan spesifik kasus korupsi apa yang akan didalami penyidik terhadap Yasonna Laoly. "Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan," ujarnya. Sebelumnya, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020. Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. "Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024). Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Foto pertama, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Pada foto kedua menunjukkan Harun Masiku berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan "Make Smart Choices in Your Life". Selanjutnya, foto ketiga terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat. Sedangkan foto terakhir terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu. KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku. Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@ kpk .go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917. Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F. Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri. Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.7%)