Sentimen
Netral (66%)
13 Des 2024 : 06.40
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Cikini

Partai Terkait

Hasil Pilkada Jakarta Dianggap Pulihkan Fungsi "Check and Balances" dalam Tatanan Negara

13 Des 2024 : 06.40 Views 8

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hasil Pilkada Jakarta Dianggap Pulihkan Fungsi "Check and Balances" dalam Tatanan Negara

Hasil Pilkada Jakarta Dianggap Pulihkan Fungsi "Check and Balances" dalam Tatanan Negara Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Themis Indonesia, Feri Amsari menganggap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta mengembalikan fungsi check and balances dalam tatanan negara. Sebab, berdasarkan hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kader PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno menjadi pemenang dalam kontestasi elektoral tersebut. Sementara itu, DPRD DKI Jakarta banyak diisi oleh anggota partai politik (parpol) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). “Itu juga bukti bahwa publik di Jakarta betul peduli secara politik. Di beberapa negara maju, contohnya Amerika, kalau presidennya dari Partai Demokrat, parlemennya itu pasti dari Republik. Mereka sengaja membuat itu agar fungsi check and balances berjalan dengan baik,” ujar Feri di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (12/12/2024). Fungsi check and balances bakal berjalan dengan parlemen yang mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah. Feri melihat bahwa ke depan, jalannya pemerintahan di DKI Jakarta bakal memenuhi prinsip tersebut, yang artinya memperkuat demokrasi. “Artinya ada dominasi besar di sana dan di sini sebagai bentuk kritik bahwa kami tidak nyaman dengan Anda, dan kami pertemukan Anda untuk saling mengoreksi,” ucapnya.  Ia menganggap bahwa hasil Pilkada DKI Jakarta bisa menjadi masukan bagi pemerintah pusat untuk menjalankan demokrasi yang berkeadilan. Artinya, lembaga eksekutif dan legislatif tidak perlu dikuasai oleh satu kekuatan besar agar fungsi pengawasan berjalan. “Ini jadi suatu preseden penting bagi pemerintah pusat untuk menilai perpolitikan yang ada, tidak harus semua dikuasai oleh satu pihak,” ujar dia. Tim pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) tidak memasukkan gugatan sampai batas akhir pendaftaran gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024). Tanpa gugatan itu, sangat mungkin bisa dipastikan bahwa Pramono dan Rano bakal menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (66.3%)