Sentimen
Negatif (99%)
13 Des 2024 : 07.40
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Event: MotoGP

Kab/Kota: Mangga Besar

Kasus: kasus suap, korupsi

Dewas Sebut Pimpinan KPK Belum Bisa Beri Teladan Soal Integritas

13 Des 2024 : 07.40 Views 26

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Dewas Sebut Pimpinan KPK Belum Bisa Beri Teladan Soal Integritas

Gery David Sitompul | Kamis, 12/12/2024 19:26 WIB

Dewas KPK saat konferensi pers di Gedung ACLC KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut jika pimpinan KPK belum bisa memberikan contoh teladan, khususnya soal integritas.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Desember 2024.

"Dalam penilaian Dewan Pengawas, Pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan khususnya mengenai integritas," kata Syamsuddin Haris.

Pernyataan Syamsuddin Haris itu merujuk pada tiga pimpinan KPK yang dinyatakan melanggar kode etik dam pedoman prilaku oleh Dewas KPK.

"Anda semua sudah tahu siapa saja," ucapnya.

Adapun tiga pimpinan yang dimaksud adalah bekas Ketua KPK Firli Bahuri. Dia dinilai terbukti melanggar etik berat pada 27 Desember 2023.

Firli terbukti bertemu dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kasusnya sedang ditangani KPK.

Dewas KPK menangani kasus ini setelah beredar foto pertemuan Firli dan SYL di GOR badminton kawasan Mangga Besar pada 2 Maret 2022.

Selanjutnya, Dewas KPK juga pernah memutus Lili Pintauli Siregar melanggar etik sebelum dia mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

Lili melanggar etik dan pedoman perilaku karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial yang merupakan tersangka kasus suap lelang jabatan.

Selain itu, Lili sehsrusnya diputus etik oleh Dewas KPK karena dugaan menerima fasilitas tiket dan penginapan dari PT Pertamina (Persero) untuk menonton MotoGP di Mandalika pada 2022.

Namun, dia kemudian mengundurkan diri sehingga keputusan akhir tak bisa diketuk dan dugaan pelanggaran etik itu dinyatakan gugur.

Terakhir, Dewan Pengawas KPK juga memutus Nurul Ghufron melanggar etik pada 6 September 2024. Dia dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya untuk membantu mutasi menantu koleganya yang bekerja di Kementerian Pertanian. Ghufron ketika itu berdalih yang dilakukannya tersebut sebagai bentuk kemanusiaan.

Dalam prosesnya, dia melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim. Ghufron juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, Syamsuddin mengatakan jika pimpinan KPK juga belum menunjukkan konsistensinya menegakkan kolegialitas dan sinergitas.

"Hal ini bisa kita lihat misalnya muncul secara publik, misalnya statement pimpinan A kok bisa berbeda dengan pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas KPK sangat menyesalinya," tegasnya.

Tak sampai di sana, Dewas KPK juga menyoroti keberanian Pimpinan KPK. Syamsuddin harap pimpinan ke depan punya nyali lebih besar.

"Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.

KEYWORD :

Dewan Pengawas Dewas KPK Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Sentimen: negatif (99.9%)