Tidak Masalah Ibukota Negara Indonesia Kembar
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Demikian pandangan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada RMOL, Rabu 11 Desember 2024.
“Bisa saja (ibukota kembar). Cuma tinggal dibikin UUnya. Misalnya, kantor administratifnya di sana (Ibu Kota Nusantara). Ibukota kembar itu tidak masalah. Semua tergantung rancangan bangun politik kita maunya apa,” kata Margarito.
Margarito mengatakan, ibukota negara bukan semata-mata kesiapan infrastruktur, tapi hasil dari rancangan politik di dalam undang-undang yang telah disepakati antara pemerintah dan parlemen.
“Semua tergantung pada UU dan hukum, karena pernyataan tentang ibukota negara bukan karena infrastruktur. Katakanlah UU itu mendesain ibukota, infrastruktur lembaga-lembaga sebagian ada di Jakarta, itu tidak masalah. Kalau mau didesain begitu,” kata Margarito.
Sebaliknya, kata Margarito, jika UU ibukota negara didesain untuk seluruh lembaga harus berada di satu tempat, maka seluruh administrasi ibukota harus mengikutinya.
“Semuanya tergantung desain UU dan hukum,” tutup Margarito.
Sentimen: netral (66.7%)