Sentimen
Undefined (0%)
12 Des 2024 : 21.25
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Wonogiri

Nihil Permohonan Sengketa, Setyo-Imron Dipastikan Menang Pilkada Wonogiri 2024

12 Des 2024 : 21.25 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Nihil Permohonan Sengketa, Setyo-Imron Dipastikan Menang Pilkada Wonogiri 2024

Esposin, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri memastikan tidak ada pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Wonogiri pada Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Calon bupati dan wakil bupati Wonogiri terpilih pada Pilkada 2024 bisa dipastikan sesuai hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan masa pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan yaitu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 atau Sabtu (7/12/2024) lalu. Sejauh ini masing-masing pasangan cabup-cawabup Wonogiri tidak ada yang mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara itu. 

Berdasarkan rekapitulasi itu, pasangan Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno meraih 308.045 suara atau 55% dari total suara sah. Sedangkan pasangan Tarso-Kristian Teguh Suryono meraih 255.595 suara atau 45%. Adapun Jumlah total suara sah 563.540 dan jumlah tidak suara sah mencapai 25.599. 

“Kami cek di MK, tidak ada pengajuan sengketa pemilihan untuk Kabupaten Wonogiri. Kami juga mendapatkan informasi dari pasangan calon 01, mereka memang tidak mengajukan gugatan,” kata Satya saat dihubungi Espos, Kamis(12/12/2024).

KPU segera meminta daftar gugatan perselisihan hasil pemilihan tersebut ke MK. Penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah MK mengeluarkan buku registrasi sengketa perselisihan hasil pemilu yang menyatakan Kabupaten Wonogiri tidak ada sengketa Pilkada. 

Menurut Satya, buku registrasi daftar sengketa itu akan dikeluarkan pada Kamis (19/12/2024), mengingat jadwal rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 maksimal dilaksanakan pada Senin (16/12/2024). Sementara waktu bagi penggugat mengajukan perselisihan hasil pemilihan maksimal tiga hari setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai.

”Penetapan calon bupati dan wakil bupati Wonogiri terpilih berarti menunggu keluarga buku registrasi sengketa itu. Pengumuman penetapan pemenang Pilkada maksimal tiga hari setelah dinyatakan resmi tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan itu,” ujar dia.

Adapun pelantikan bupati dan wakil bupati Wonogiri yang terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2024. Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Tarso-Teguh, Sugeng Ahmady, mengatakan pasangan Tarso-Teguh legawa mengakui keunggulan perolehan suara pasangan nomor urut 2, Setyo-Imron pada Pilkada 2024. Mereka berharap paslon terpilih bisa merangkul semua pihak saat memimpin Wonogiri.

Dia mengatakan Tarso-Teguh menerima apa adanya hasil dari proses demokrasi Pilkada 2024. Menurut Sugeng, paslon Tarso-Teguh sudah berupaya semaksimal mungkin dalam kontestasi Pilkada 2024. Adapun hasil yang ada merupakan cerminan dari usaha yang sudah dilakukan. Artinya, Setyo-Imron juga berarti sudah berusaha keras untuk mendapatkan perolehan suara sebanyak itu. Sugeng pun mengapresiasi Setyo-Imron.

”Apresiasi kepada paslon 02. Kami mengucapkan selamat kepada Setyo-Imron. Semoga mereka bisa menjadi harapan untuk kemajuan Kabupaten Wonogiri menuju arah yang lebih baik. Apa yang saya sampaikan ini juga berarti semangat dari beliau, Pak Tarso dan Pak Teguh,” kata Sugeng.

Sugeng memastikan Tarso-Teguh legawa dan secara kesatria menerima kekalahan dalam Pilkada 2024 ini. Tim pemenangan Tarso-Teguh tidak menemukan ada perselisihan atau kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Maka dari itu, tidak ada permohonan perselisihan atas hasil Pilkada itu ke Mahkamah Konstitusi.

Sentimen: neutral (0%)