Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali, Karanganyar, Semarang, Solo, Sukoharjo, Surabaya
Kasus: Narkoba
Hendak Transaksi, 2 Pengedar Sabu-sabu Disergap di Kartasura Sukoharjo
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Hendak Transaksi, 2 Pengedar Sabu-sabu Disergap di Kartasura Sukoharjo](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241212174541-img-20241212-wa0040.jpg?quality=60)
Esposin, SUKOHARJO-Aparat Polres Sukoharjo menyergap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kartasura. Kedua tersangka pengedar sabu-sabu masing-masing berinisial TA, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali dan DH, warga Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Informasi yang dihimpun Espos, Kamis (12/12/2024), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kartasura. Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pengedar sabu-sabu tersebut. Setelah mengantongi identitas pengedar sabu-sabu, polisi langsung bergerak untuk menangkap tersangka.
Polisi mendapat informasi akurat keberadaan tersangka TA di wilayah Kartasura. Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung bergerak menuju lokasi tersebut. Polisi akhirnya berhasil menyergap tersangka di pinggir jalan. “Saat hendak ditangkap, TA tengah menunggu calon pembeli di pinggir jalan. Mereka sepakat melakukan transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.
Polisi lantas mengorek keterangan tersangka TA soal pemilik barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka TA, paket sabu-sabu itu merupakan milik tersangka DH. Dia hanya bertugas mengantar paket sabu-sabu kepada pembeli di lokasi yang telah disepakati.
Sejurus kemudian, polisi kembali bergerak menuju kediaman tersangka DH. "Dalam pengembangan kasus ini, tersangka SH berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya," ujar dia.
Kedua tersangka pengedar sabu-sabu langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu-sabu yang hendak diedarkan di wilayah Soloraya. Kedua pelaku dijerat Pasal 132 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial K di wilayah Kartasura. Perempuan asal Kecamatan Banjarsari Solo itu menyimpan belasan paket sabu-sabu seberat 103,53 gram. "Kami memberi atensi khusus di wilayah Kartasura yang berbatasan dengan daerah lain. Jalur ke Jogja, Semarang atau Surabaya melewati Kartasura," papar dia.
Sentimen: neutral (0%)