Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Dukuh, Sragen
Jual Miras Berkedok Kafe, Warung di Gemolong Sragen Ditutup Tim Gabungan
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Jual Miras Berkedok Kafe, Warung di Gemolong Sragen Ditutup Tim Gabungan](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241212151200-img-20241212-wa0021.jpg?quality=60)
Esposin, SRAGEN–Sebuah warung berkedok kafe bernama Bolo Dewe yang berlokasi di area kios renteng, Dukuh Lojirejo, Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, ditutup oleh tim gabungan yang dipimpin Polsek Gemolong pada Senin (9/12/2024). Penutupan dilakukan karena warung tersebut terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parngingotan Silalahi, dalam keterangan tertulis yang diterima Espos pada Kamis (12/12/2024) menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran Perda Bupati Sragen No. 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Warung tersebut diketahui dimiliki oleh S, yang merupakan warga Dukuh Sidomulyo, Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong. “Saat pemeriksaan, warung dalam kondisi tutup, dan tim gabungan melepaskan papan nama atau neon box kafe untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan,” kata Petrus.
Lebih lanjut, Petrus menyampaikan bahwa operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, bersama Danramil Gemolong, Kapten CPM Sayana, serta Kasi Trantib Kecamatan Gemolong, Kukuh Handono. Kegiatan turut melibatkan personel dari Polsek, Koramil, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satpol PP Kecamatan Gemolong.
Selain menutup warung, lanjut Petrus, tim gabungan memberikan peringatan keras kepada pemilik, yang diwakili penjaga warung saat itu, TSB, agar pemilik diminta untuk menutup usaha secara permanen karena tidak memiliki legalitas, dan diingatkan bahwa aktivitas serupa di masa mendatang akan dikenakan sanksi hukum.
Kapolres Sragen menegaskan penutupan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Sragen.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama,” bebernya.
Selain papan nama yang diamankan sebagai barang bukti, tindakan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak melakukan kegiatan ilegal, terutama yang berpotensi merusak ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sentimen: neutral (0%)