Sentimen
Undefined (0%)
12 Des 2024 : 11.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: pencurian, penganiayaan

Penganiayaan Bocah Boyolali, Polisi: Jari Dijepit Tang tapi Tidak Copot Kuku

12 Des 2024 : 11.23 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Penganiayaan Bocah Boyolali, Polisi: Jari Dijepit Tang tapi Tidak Copot Kuku

Esposin, BOYOLALI -- Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, memastikan tidak ada pencabutan kuku dalam kasus kekerasan terhadap seorang bocah di Desa Banyusri, Wonosegoro, Boyolali seperti ramai beredar di media sosial, beberapa hari terakhir. 

Ia membenarkan salah satu pelaku menjepit jari kaki korban KM dengan tang namun tidak sampai mencabut kuku. 

"Perlu kami konfirmasi juga soal pemberitaan yang selama ini kuku kaki korban dicabut, dari fakta yang ada dan keterangan saksi atau kondisi korban, tidak ada pencabutan kuku kaki. Memang ada kekerasan pada kuku kaki, tapi itu dijepit tang tidak sampai dicabut. Jadi jari kakinya dijepit pakai tang," kata Kasatreskrim kepada Espos, Kamis (12/12/2024), terkait kelanjutan pelaporan kasus yang bikin miris tersebut.

Iptu Joko menjelaskan dari fakta yang diperoleh korban beberapa kali melakukan perbuatan yang tidak baik di lingkungannya, termasuk pencurian.

Soal pencurian yang dilakukan sang anak, pihaknya belum mendapatkan laporan masuk. 

Sehingga, kepolisian belum bisa menyampaikan atau memberikan komentar karena belum dalam penyelidikan kepolisian.

Meski bocah KM diduga bermasalah tidak ada alasan pembenar terhadap kekerasan oleh sejumlah orang dewasa tersebut kepada korban. 

Saat ini, dari belasan orang yang dilaporkan keluarga korban baru delapan yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sang Ketua RT. 

"Bagaimanapun juga, kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan atau main hukum sendiri. Apabila ada permasalahan hukum, silakan melapor ke kepolisian terdekat. Akan kami tindaklanjuti," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, dugaan penganiayaan bocah 12 tahun, KM, berawal dari tuduhan pencurian celana dalam yang dilayangkan kepadanya pada Senin (18/11/2024) 22.00 WIB. 

Perwakilan keluarga, Fahrudin, menyampaikan kronologi berawal dari sang ayah korban yang sedang berjualan di Jakarta ditelepon oleh ketua RT setempat, Minggu (17/11/2024). 

Ia diminta pulang karena anaknya diduga mencuri celana dalam warga. 

Fahrudin menceritakan ayah KM tiba di rumah Senin sekitar pukul 21.00 WIB lalu datang ke rumah Ketua RT untuk mengklarifikasi kejadian tersebut sekaligus meminta maaf kalau kejadian itu benar. 

“Sesampai di rumah Pak RT, bapak dan korban diarahkan menuju ke rumah sesepuh warga sekitar. Sesampainya di situ, si anak ditanya, diinterogasi mencuri dalam si ini, ini, dan ini. Mungkin karena di bawah tekanan, kemudian dijawab si anak iya. Lalu, terjadi pemukulan diawali oleh Pak RT dan istrinya,” kata dia saat dihubungi Espos, Senin (9/12/2024) malam. 

Kemudian warga lain juga melakukan pemukulan. Ayah korban berusaha memeluk korban untuk melindungi si bocah 12 tahun dari pukulan, akan tetapi dipukul lalu ditarik kemudian didudukkan di kursi. 

Sang ayah tak bisa menghentikan, terlebih ada belasan orang yang diduga menganiaya si bocah. 

Fahrudin mengatakan korban dilarang ke rumah sakit karena bisa berpotensi kasus mencuat. 

Namun, Fahrudin nekat membawa KM ke rumah sakit pada Selasa (19/11/2024) pagi karena kondisi bocah dinilai parah.
KM kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sisma Medika Karanggede. Karena keterbatasan alat kemudian diarahkan ke RS Waras-Wiris Boyolali. 

Ditetapkan Tersangka

Kasus penganiayaan beramai-ramai seorang bocah oleh belasan orang termasuk Ketua RT di Boyolali benar-benar berlanjut ke ranah hukum. 

Sebanyak delapan warga ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (11/12/2024), atas dugaan penganiayaan terhadap KM, bocah berusia 12 tahun asal Banyusri, Wonosegoro, Boyolali.

Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menyampaikan setelah memperoleh laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum oleh belasan orang, termasuk seorang Ketua RT di Desa Banyusri. 

"Sejak kemarin [11/12/2024], kami sudah mengamankan delapan orang terduga pelaku dan tadi malam sudah kami lakukan pemeriksaan, kemudian kami tetapkan sebagai tersangka. Mulai hari ini sudah kami lakukan penahanan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember atau 20 hari," kata dia ditemui wartawan di Polres Boyolali, Kamis (12/12/2024).

Kasatreskrim menjelaskan delapan orang yang ditangkap semuanya melakukan kekerasan terhadap korban, baik dengan pemukulan atau penendangan.

Delapan orang yang ditangkap berinsial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM. 

Salah satu dari kedelapan tersangka tersebut adalah sang Ketua RT. 

Soal kemungkinan tersangka lain, Joko mengatakan dari pendalaman polisi, sementara ini ada delapan tersangka.

"Untuk yang lainnya akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan untuk tersangka akan kami kembangkan lagi," jelas dia.

Untuk pasal yang disangkakan, tutur Joko, yaitu Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun. 

Selain itu karena korban masih usia anak, diterapkan pula Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ia menjelaskan korban sudah mendapatkan perawatan kesehatan dan kondisinya sehat.

Joko mengatakan kepolisian juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali untuk memberikan pendampingan dari segi psikologi. 

Lalu pendampingan pascakejadian seperti pemberdayaan ekonomi maupun fasilitas kesehatan.

 

 

Sentimen: neutral (0%)