Sentimen
Undefined (0%)
12 Des 2024 : 09.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: pencurian, penganiayaan

Mencegah Kekerasan terhadap Anak

12 Des 2024 : 09.50 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Kolom

Mencegah Kekerasan terhadap Anak

Sebanyak 15 warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, termasuk salah seorang ketua rukun tetangga (RT), dilaporkan kepada Polres Boyolali atas dugaan bersama-sama menganiaya bocah laki-laki berusia 12 tahun berinisial KM. 

Penganiayaan tersebut berawal dari tuduhan pencurian celana dalam kepada bocah berusia 12 tahun tersebut pada Senin (18/11/2024) pukul 22.00 WIB. Di bawah tekanan ”pengadilan warga”, KM mengatakan sesuai tuduhan warga. 

Setelah itu terjadi pemukulan yang diawali oleh ketua RT dan istrinya. Warga lainnya ikut-ikutan memukuli KM. Ayah KM berusaha memeluk anak lelakinya itu untuk melindungi dari pukulan. KM kemudian ditarik dari pelukan ayahnya, didudukkan di kursi, lalu dipukuli lagi.

Hasil pemeriksaan di rumah sakit menunjukkan tulang hidung KM patah, terjadi penyumbatan pembuluh darah di kepala bagian belakang dan bagian depan, serta retak. Kuku kaki bocah itu dicabut dengan tang saat dianiaya. 

Ia dirawat selama dua hari di rumah sakit. Hingga saat ini KM masih menjalani rawat jalan dan dirujuk ke psikiater untuk mengatasi trauma. Tindakan warga dan ketua RT menganiaya bocah berumur 12 tahun itu harus dikecam. 

Tindakan itu tidak boleh dibenarkan, tidak boleh ditoleransi, apalagi dibenarkan. Kalaupun benar bocah itu mencuri, penganiayaan bukanlah solusi. Anak yang melakukan tindak kejahatan belum bisa bertanggung jawab penuh atas yang dia lakukan, bahkan seorang anak belum bisa bertanggung jawab penuh atas diri pribadinya.

Proses hukum menjadi jalan terbaik untuk mengingatkan sekaligus membangkitkan kesadaran tentang urgensi pengasuhan kolektif terhadap anak-anak. Pengasuhan kolektif adalah tanggung jawab bersama untuk mendidik anak. 

Para orang tua menjalin hubungan dengan orang tua lainnya saling berbagi pengalaman dan mendukung satu sama lain. Dalam perspektif yang lebih luas semua orang dewasa harus berperan sebagai pengasuh anak-anak di lingkungan mereka.

Penganiayaan KM jelas tak bisa dibenarkan. KM adalah anak-anak yang sedang tumbuh. Ia butuh bimbingan, pendampingan, pengasuhan nirkekerasan untuk membangun dirinya sendiri menjadi manusia yang bertanggung jawab dan patuh pada nilai-nilai sosial dan moral. 

Anak yang melakukan kejahatan adalah korban dari sistem pengasuhan. Sistem pengasuhan kolektif bermaksud membentengi anak agar tak berbuat di luar batas saat pengasuhan terdekat—oleh orang tua—tak sempurna, misalnya karena orang tua bekerja di perantauan.

Pelaku penganiayaan anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 c, dengan pidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. 

Apabila mengakibatkan luka berat, hukuman mencapai lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. Penganiayaan anak di bawah umur adalah tindak pidana serius. Hukum Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. 

Sentimen: neutral (0%)