Sentimen
Negatif (72%)
12 Des 2024 : 08.48
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Tasikmalaya

Paslon Nomor 02 Minta MK Batalkan Putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya

12 Des 2024 : 08.48 Views 29

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Politik

Paslon Nomor 02 Minta MK Batalkan Putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya

Paslon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mengajukan permohonan ke MK terkait polemik di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mencari keadilan dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

Permohonan itu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya yang meluluskan paslon nomor urut 03, Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, meskipun dinilai melanggar aturan masa jabatan kepala daerah.

Permohonan paslon 02 berfokus pada Pasal 19e dalam PKPU No 8/2024, yang dianggap bertentangan dengan Putusan MK No 2/2023.

Konsultan politik paslon 02, H Harry Khoirul Anwar menjelaskan gugatan ini dilakukan setelah berbagai upaya hukum di tingkat lokal tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, laporan telah diajukan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, tetapi tidak diregistrasi.

"Kami sudah berusaha di Bawaslu, tetapi laporan kami tidak diindahkan. Karena itu, kami membawa masalah ini ke MK sebagai puncak upaya mencari keadilan," ujar Harry seusai mengajukan gugatan di gedung MK, Jakarta, Senin (9/12).

Dia menjelaskan, sengketa ini berawal dari perbedaan interpretasi antara KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Putusan MK No 2/2023. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak memiliki kewenangan, baik sebagai Plt, Pj, maupun definitif.

Namun, KPU menetapkan perhitungan masa jabatan dimulai dari pelantikan.

Menurut penghitungan MK, paslon nomor urut 3, Ade Sugianto telah menjabat lebih dari dua periode jika dihitung sejak menjabat sebagai Plt Bupati pada 2018 menggantikan bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum yang menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat.

Paslon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mengajukan permohonan ke MK terkait polemik di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

Sentimen: negatif (72.7%)