Sentimen
Negatif (99%)
12 Des 2024 : 04.32
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: Imparsial

Kasus: Teroris

Partai Terkait

Larangan Penggunaan Cadar dan Ranah Privat Warga Negara

12 Des 2024 : 04.32 Views 14

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Larangan Penggunaan Cadar dan Ranah Privat Warga Negara

JAKARTA, (VOI.id) - Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan pelarangan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kantor instansi pemerintah dengan alasan untuk keamanan. Cadar ini biasanya dipakai oleh perempuan beragama Islam.

Menurutnya, kebijakan ini sama dengan larangan memakai helm di lingkungan kantor pemerintah untuk tujuan agar mengenali tamu yang datang. Dengan begitu, tindakan yang tidak diinginkan bisa dihindari.

"Betulkan, dari segi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak menunjukkan muka, enggak mau saya. Keluar Anda," kata Fachrul kepada wartawan usai rapat koordinasi menteri di Kemenko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober.

Kalau disebut larangan ini bertentangan dengan aturan agama, Fachrul memastikan hal itu tidak terjadi. Sebab, kata dia, tak ada anjuran di dalam Alquran dan hadis terkait penggunaan cadar. Apalagi, cadar bukanlah ukuran ketakwaan seseorang.

Selain cadar, Fachrul juga melarang ASN menggunakan celana di atas mata kaki atau yang biasa disebut celana cingkrang. Alasannya, celana seperti ini tak sesuai aturan berseragam di lingkungan instansi pemerintah.

"Masalah celana cingkrang, itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa. Misalnya ditegur, 'celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana? Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu'."

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mempersilakan Kemenag memberlakukan aturan ini. Sebab, setiap kementerian punya aturan internal masing-masing. Namun, kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam ketika akan diterapkan.

"Kami menunggu saja karena masing-masing instansi punya kewenangan untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesiaan yang ada," ujar Tjahjo.

Ilustrasi (Pixabay)

Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan ini tak bertentangan dengan aturan agama Islam serta hak asasi manusia.

Dia menerangkan, kebijakan itu harus dilihat dari sisi upaya pembinaan ASN dan usaha membangun relasi sosial yang lebih baik. Serta, agar ASN patuh terhadap kode etik pegawai yang berlaku.

"Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan kebudayaan bangsa Indonesia," ujarnya.

Dari segi agama, Abdul menerangkan, sebagian besar ulama berpendapat jika cadar tak wajib digunakan. "Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan," kata dia sambil menambahkan agar pemahaman orang bercadar adalah teroris dan radikal dihapuskan.

Mendapat penolakan

Sejumlah elemen menolak aturan ini. Di antaranya adalah partai yang berbasis agama, yaitu PKB dan PKS. Menurut mereka, tak ada hubungan gaya berpakaian seseorang dengan tindak lakunya, termasuk aktivitas gerakan radikal yang mengarah ke terorisme.

"Daripada ngurusin yang tampak, mending Menag itu ngurusin yang subtansial saja deh," kata Ketua DPP PKB Yaqut Cholil Qoumas sambil menambahkan, radikalisme dan terorisme bukan soal apa yang dipakai, tapi masalah ideologi. Karenanya dia minta Menag melakukan kajian korelasi cadar dengan tindakan terorisme.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menambahkan, selama ini banyak perempuan bercadar yang memiliki pemikiran lebih moderat dan jauh dari perilaku radikalisme. Ditambahkannya, cadar atau nikab merupakan bagian dari budaya Arab yang sudah membaur dengan budaya di Indonesia.

"Kalau memang secara ideologi itu berkaitan, nah baru keluarkan peraturan itu. Nah kalau enggak berhubungan bagaimana? Karena banyak orang yang pakai cadar itu moderat juga cara berpikirnya, bukan radikal," ujar Gus Yaqut, sapaannya.

Argumennya ini bukan untuk menentang wacana Menag, tapi dia ingin Fahcrul mempelajari lebih dalam mengenai ideologi radikal dan terorisme sebelum mengeluarkan larangan penggunaan nikab di lingkungan instansi pemerintahan.

Selanjutnya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga kurang setuju dengan wacana Fachrul yang sudah masuk ke ranah privasi seseorang ini, karena melarang seseorang menggunakan pakaian. Sebab, kata dia, negara tak punya urusan mengatur gaya berpakaian sesorang.

"Itu ruang privat, kalau ruang privat itu paling enak jangan terlalu diintervensi oleh negara. Karena negara bagaimanapun mengatur di ruang publik," kata Mardani yang juga menyarankan agar Kemenag membangun dialog dan literasi untuk melawan paham radikal ketimbang mencampuri urusan privat warga negaranya yang belum tentu terbukti memiliki paham radikal.

"Saya menggarisbawahi cara terbaik melawan radikalisme itu ya dengan dialog dan literasi sama penegakkan hukum. Bukan buat memperlebar dan memperluas front-nya gitu."

Gedung DPR (Foto: Istimewa)

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan rencana kebijakan Menteri Agama itu perlu dikaji kembali dengan alasan menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan. "Karena kan tidak ada korelasi cara dia berpakaian dengan cara dia bekerja," kata Gufron saat dihubungi lewat sambungan telepon.

"Saya kira tak perlu dibuat pelarangan secara eksplisit. Karena itu melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan," imbuhnya.

Lebih jauh, Gufron meminta stigma pengguna cadar dan celana cingkrang sebagai teroris dan pendukung khilafah dihapuskan. Dia takut, stigma ini akan membahayakan masa depan seperti stigma komunisme di Indonesia puluhan tahun lalu.

"Terlepas dari perbedaan pandangan sikap, keyakinan seseorang itu sesuatu yang harus dihormati negara dan pemerintah. Jadi kebijakan itu menurut saya tidak diperlukan karena tak ada korelasi cara berpakaian dan kinerja," tutupnya.

Sentimen: negatif (99.9%)