Sentimen
Netral (80%)
11 Des 2024 : 23.45

Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim Agung Soesila Buntut Dissenting Opinion Ronald Tannur

11 Des 2024 : 23.45 Views 19

Era.id Era.id Jenis Media: Metropolitan

Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim Agung Soesila Buntut Dissenting Opinion Ronald Tannur

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo yang menilai vonis bebas Tannur itu sudah tepat. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut penyidik akan mempertimbangkan untuk memeriksa Soesilo.

"Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Harli menjelaskan tersangka kasus pemufakatan jahat dalam perkara vonis bebas Tannur, Zarof Ricar mengakui pernah bertemu Soesilo. Zarof bertemu Soesilo untuk membahas kasasi Tannur.

Pertemuan itu berlangsung singkat dan Mahkamah Agung (MA) menyebut Soesilo tak menanggapi hal tersebut.

Meski MA sebelumnya sudah menyatakan jika tiga hakim agung yang menangani kasasi Tannur tidak melanggar kode etik, Harli menyebut Kejagung akan melakukan pendalaman karena Soesilo menilai Tannur seharusnya bebas.

"Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara. Namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR. Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami," jelasnya.

Sebelumnya, MA menganulir putusan bebas Ronald Tannur menjadi hukuman penjara 5 tahun di kasus tewasnya Dini Sera. Ketua majelis hakim kasasi, Soesilo ternyata dissenting opinion (DO) dan menganggap vonis bebas Tannur itu sudah tepat.

Dilihat dari salinan putusan kasasi Ronald Tannur bernomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah MA di situsnya, Soesilo menilai Ronald Tannur tak mempunyai mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana.

"Bahwa selain itu pula, kontruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat," kata Soesilo.

Sentimen: netral (80%)