Sentimen
Undefined (0%)
11 Des 2024 : 17.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Badung, Kulon Progo, Solo

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Johanis Tanak

Johanis Tanak

Selamat! Solo Dinobatkan Sebagai Percontohan Kota Antikorupsi oleh KPK

11 Des 2024 : 17.41 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Selamat! Solo Dinobatkan Sebagai Percontohan Kota Antikorupsi oleh KPK

Esposin, SOLO -- Kota Solo resmi dinobatkan menjadi percontohan Kota Antikorupsi 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini menandai upaya KPK memperluas gerakan pemberantasan korupsi di berbagai penjuru negeri.

Peluncuran Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Wali Kota Solo Teguh Prakosa hadir menerima penghargaan tersebut. Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Selain Solo, tiga daerah lain juga menerima penghargaan sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024, yakni Kota Payakumbuh, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Badung.

Teguh Prakosa menjelaskan Kota Solo berupaya menjadi model bagi daerah lain dalam mengimplementasikan kebijakan yang mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan inklusif.

“Inisiatif ini juga diharapkan mendorong inovasi di sektor pelayanan publik, mengoptimalkan penggunaan anggaran, serta memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya daerah secara lebih efisien dan efektif,” jelas Teguh melalui keterangan tertulis yang diterima Espos, Rabu (11/12/2024).

Menurut dia, tujuan percontohan kota antikorupsi di Solo untuk menciptakan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas.

Dengan status Kota Antikorupsi diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara berbagai sektor untuk mencapai tujuan bersama, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup.

Sementara itu, KPK melalui laman resminya menjelaskan inisiatif Kabupaten/Kota Antikorupsi berawal dari keberhasilan program Desa Antikorupsi yang terbentuk tiga tahun lalu. Hingga kini, telah terbentuk 33 Desa Antikorupsi yang menjadi percontohan dalam membangun karakter sosial masyarakat berintegritas.

Melalui perluasan program ini, KPK berupaya menciptakan Kabupaten/Kota yang menerapkan kebijakan berbasis integritas dan antikorupsi secara menyeluruh. Pada tahap awal, KPK lebih dulu menerima 97 usulan Kabupaten/Kota Antikorupsi dari 33 Provinsi di Indonesia dan Kementerian terkait.

Observasi kemudian dilakukan KPK terhadap 15 Kabupaten/Kota terpilih, untuk menetapkan dua kabupaten dan dua kota sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024.

KPK melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Ombudsman. 

Kolaborasi lintas lembaga ini dilakukan untuk memastikan semua komponen dalam program berjalan optimal, melalui pendampingan dan bimbingan teknis. KPK memberikan pembekalan untuk melakukan pendampingan atas enam komponen utama.

Komponen itu meliputi tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal. Harapannya, seluruh komponen tersebut dapat terimplementasi dengan sempurna, beserta dengan 19 indikator di dalamnya.

Melalui program ini, KPK berharap dapat menciptakan perubahan yang berkelanjutan dengan membangun kesadaran masyarakat dan aparatur, bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. 

Sentimen: neutral (0%)