Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Narkoba, pembunuhan, penembakan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Ketua Komisi III DPR Minta Aipda Robig Dihukum Berat: Sangat Keji
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin dihukum berat buntut kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.
Dugaan aksi penembakan Aipda Robig telah menewaskan seorang siswa SMK di Semarang pada 24 November lalu. Aipda Robig sudah diputus etik untuk dipecat dari Polri karena melakukan perbuatan tercela itu, dan dia sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga korban.
Habib menilai perbuatan Robig sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
"Perbuatan orang itu sangatlah keji dan tidak berperikemanusiaan. Dia harus dihukum berat secara pidana," kata Habib saat dihubungi, Rabu (11/12).
Di satu sisi, Habib mengapresiasi putusan sidang etik Polda Jawa Tengah yang telah memecat Robig secara tidak hormat. Menurut Habib, tindakan Robig bukan hanya telah mencoreng institusi Polri, namun menghilangkan nyawa seseorang yang tidak bersalah.
"Pelaku bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi juga telah menghilangkan nyawa anak bangsa yang tak bersalah. Selanjutnya proses pidana kepada Robig harus segera dijalankan," kata politikus Gerindra tersebut.
Dalam kasus ini, Aipda Robig Zainudin telah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat pada sidang etik yang digelar Senin (9/12).
Lalu pada hari yang sama, penyidik Polda Jateng juga melakukan gelar perkara atas peristiwa penembakan tersebut. Usai gelar perkara mereka menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka.
"Kemarin sudah naik ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Langsung dikeluarkan dan diterima oleh Ditreskrimum penyidiknya, dilanjutkan penahan oleh Ditreskrimum," Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin (9/12).
Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Aksi Aipda Robig yang menembak menggunakan pistol CDP itu terekam CCTV. Peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran, Semarang itu terjadi pada Minggu (24/11) dini hari WIB. Timah panas yang ditembakkan Robig mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang, A yang terserempet peluru di dada, dan S yang terkena tangan kirinya.
(thr/kid)
[Gambas:Video CNN]
Sentimen: negatif (100%)