Sentimen
Undefined (0%)
11 Des 2024 : 17.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman, Solo

Kasus: Kurir narkoba, Narkoba

Tokoh Terkait

13 Orang Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 57,71 Gram Sabu-Sabu di Solo

11 Des 2024 : 17.20 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

13 Orang Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 57,71 Gram Sabu-Sabu di Solo

Esposin, SOLO -- Satresnarkoba Polresta Solo menangkap 13 orang dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dalam kurun waktu 28 Oktober hingga 9 Desember 2024. Barang bukti yang disita dari 13 orang tersebut berupa sabu-sabu seberat 57,71 gram.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pengungkapan kasus dalam kurun waktu 43 hari tersebut merupakan langkah mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mencanangkan pemberantasan narkoba di Indonesia. Iwan menyebut dari 13 tersangka tersebut dua di antaranya merupakan residivis.

“Kami Polresta Solo menangani 11 laporan polisi dengan 13 tersangka. Adapun dari 13 tersangka tersebut dua di antaranya teridentifikasi sebagai residivis. Total barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 57,71 gram jenis sabu-sabu,” kata Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (10/12/2024).

Sebanyak 13 tersangka yang ditangkap mayoritas pria dengan rentang usia mulai 24 tahun hingga 49 tahuan. Kapolresta menjelaskan dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada tiga tersangka dengan jumlah barang bukti cukup banyak.

Pertama, tersangka berinisial ERA yang ditangkap di Jebres pada 17 November 2024 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30,35 gram. Kedua, tersangka HPH yang ditangkap di Banjarsari pada 4 November 2024 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,90 gram.

Ketiga, tersangka berinisial FS yang ditangkap di Gonilan, Kartasura, pada 9 November 2024 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,22 gram.

“Si tersangka tidak mengenal secara detail siapa yang mengirim ke mereka [pemasoknya]. Mereka rata-rata mengenal jalur acak atau website. Intinya mereka ditawari jasa setiap mengedarkan 1 gram sabu-sabu ada mendapatkan Rp100.000 atau Rp200.000. Intinya mereka menerima berupa paket untuk diedarkan,” lanjut dia.

Dia menambahkan dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, ada dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron, masing-masing berinisial Y dan O yang menjadi pemasok narkoba kepada para tersangka. 

“Status [tersangka] adalah pengedar sedangkan motif mereka ekonomi,” ungkap dia.

Sementara itu, salah satu tersangka ERA, 27, mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena sedang membutuhkan uang. Kesehariannya sebagai driver salah aplikasi pemesan makanan tidak mampu mencukupi kebutuhan hariannya. 

"Saya pekerjaan driver ojek online. Jadi kurir belum ada satu bulan. Saya dikenalkan dari teman, orang Sleman, itu temen main. Kemudian saya bilang lagi butuh uang saya," ungkapnya.

Dia mengaku mendapat barang haram tersebut dari Y yang kini masuk DPO tapi belum pernah bertemu dengan Y. Dari setiap transaksi, ERA mengaku mendapat upah Rp200.000. 

"Sebelum ini sudah dua kali di daerah Prambanan, sedangkan yang terbaru [ketiga] di Solo. Saya dapat ongkos Rp200.000 [di Solo]. Sedangkan di Prambanan dikasih Rp500.000 upah satu kali ambil," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sentimen: neutral (0%)