Sentimen
Positif (40%)
11 Des 2024 : 16.53
Tokoh Terkait

UMP Sumatra Barat 2025 Naik Rp182 Ribu Jadi Rp2,99 Juta

11 Des 2024 : 16.53 Views 23

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

UMP Sumatra Barat 2025 Naik Rp182 Ribu Jadi Rp2,99 Juta

tirto.id - Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, menetapkan besaran upah minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat (Sumbar) 2025 sebesar Rp 2.994.193,47, atau naik RP182.744,2 dibandingkan UPM 2024 sebesar Rp2.811.449,27.

"UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Penetapan UMP Sumbar tahun 2025 itu melalui SK nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat, tertanggal 9 Desember 2024," katanya di Sumbar, Selasa (10/12/2024) sebagaimana dikutip Antara.

Mahyeldi mengatakan, kenaikan tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada.

“Penetapan UMP Sumbar 2024 ini telah melalui perhitungan yang matang, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Mahyeldi menambahkan, kenaikan upah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha di Sumbar.

Mahyeldi pun mengatakan bahwa kenaikan UMP ikut mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daerah selain faktor lain.

“Kami berharap angka yang telah ditetapkan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu pekerja untuk lebih sejahtera,” katanya.

Mahyeldi berharap agar seluruh perusahaan dan instansi di Sumbar segera menyesuaikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait UMP 2025.

Pemerintah Provinsi Sumbar juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi yang adil dan merata di seluruh sektor.

Selain UMP, Gubernur Mahyeldi juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) senilai Rp. 3.024.193,47 atau tiga dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh tiga koma empat puluh tujuh rupiah. Ditetapkan dengan SK Nomor 562-841-2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Sumatera Barat.

UMSP adalah upah minimum yang ditetapkan khusus untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan atau risiko yang lebih berat dibandingkan dengan sektor lainnya.

UMSP lebih tinggi dari UMP. Hal yang sama berlaku untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang harus lebih tinggi dari UMK.

Baca juga artikel terkait UMP

tirto.id - Sosial budaya

Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher

Sentimen: positif (40%)