Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
![Etik Suryani](/images/default-avatar.png)
Etik Suryani
Ini Catatan Khusus dalam Pembahasan Usulan Nominal UMK 2025 Sukoharjo
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Ini Catatan Khusus dalam Pembahasan Usulan Nominal UMK 2025 Sukoharjo](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241211090027-img-20241210-wa0028.jpg?quality=60)
Esposin, SUKOHARJO–Dewan Pengupahan Sukoharjo menyepakati usulan nominal upah minimum kabupaten (UMK) 2025 naik 6,5 persen atau senilai Rp144.006. Usulan nominal UMK Sukoharjo 2025 disepakati senilai Rp2.359.488.
Kesepakatan usulan nomimal upah UMK 2025 disepakati dalam mediasi tripartit antara perwakilan buruh dan pengusaha yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo pada Selasa (10/12/2024) siang. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi usulan nominal UMK 2025 yang ditandatangani perwakilan buruh, pengusaha, dan Disperinaker Sukoharjo.
Malam harinya, hasil kesepakatan usulan nominal upah UMK 2025 diserahkan kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani di rumah dinas. Mereka berdiskusi dengan Bupati ihwal kenaikan upah serta kondisi dunia usaha di Kabupaten Jamu. Usulan nomimal UMK 2025 akan segera diserahkan Bupati ke Gubernur Jateng untuk dibahas oleh Dewan Pengupahan Jateng.
Perwakilan pekerja, Sigit Hastono, mengatakan kenaikan usulan nominal UMK 2025 sesuai Permenaker No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“Sidang pleno Dewan Pengupahan Sukoharjo menyepakati usulan nomimal UMK 2025 sesuai Permenaker Nomor 16/2024 dengan kenaikan upah sebesar 6,5 persen. Yakni, senilai Rp2.359.488,” kata dia, Rabu (11/12/2024).
Ada catatan khusus dalam pembahasan usulan nominal UMK 2025 Sukoharjo yakni pemerintah melaksanakan beragam program kegiatan yang bertujuan meringankan beban para pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Misalnya, sembako murah, beasiswa untuk anak pekerja yang berprestasi.
Kemudian, pelatihan kewirausahaan dan keterampilan atau skill yang menyasar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Program kegiatan ini penting untuk menjaga kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Paling tidak menjadi solusi alternatif yang bisa meringankan kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Sigit.
Catatan lainnya, lanjut Sigit, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun diberlakukan formulasi struktur skala upah. Selain itu, pemerintah didorong untuk mengupayakan stimulus bagi pelaku usaha atau pengusaha seperti insentif pajak.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, M. Yunus Ariyanto mendorong pemerintah untuk melindungi dan menjaga industri dalam negeri agar terus bisa berproduksi demi keberlangsungan roda bisnis di masing-masing sektor.
Pengusaha juga mendorong pemerintah pusat agar merancang regulasi yang lebih jelas dan terukur mengacu pada kondisi masing-masing daerah. “Catatan-catatan ini akan dibahas lebih detail dalam lembaga kerja sama [LKS] tripartit dengan arahan dari Bupati Sukoharjo,” ujar dia.
Sentimen: neutral (0%)