Sentimen
Undefined (0%)
11 Des 2024 : 10.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilacap, Semarang

Warga Negara Myanmar Terpergok Palsukan Dokumen Paspor di Imigrasi Cilacap

11 Des 2024 : 10.35 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Warga Negara Myanmar Terpergok Palsukan Dokumen Paspor di Imigrasi Cilacap

Esposin, SEMARANG – NP perempuan asli warga Myanmar terpergok memalsukan dokumen identitas untuk perpanjangan paspor sebagai warga negara Indonesia.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto, mengatakan NP kedapatan memalsukan dokumen saat datang ke kantor Imigrasi Cilacap, Selasa (3/12/2024), pukul 08.30 WIB. Perbuatannya itu diduga melanggar pasal 126 huruf c UU keimigrasian.

“Atas nama NP seseorang berkebangsaan Myanmar, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan ternyata bersangkutan diduga melanggar pasal 126 huruf c UU keimigrasian. Yang berbunyi setiap orang yang memberikan data tidak sah untuk perjalanan Indonesia, dipidana paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta,” kata Edy saat gelar perkara di Kanwil Kemenkumham Jateng, Selasa (10/12/2024).

Edy menyampaikan, kala itu NP memang berniat membuat paspor dengan nama warga negara Indonesia (WNI), yakni Sarina. Namun, petugas curiga karena dari fisik dan bentuk wajahnya mirip dengan orang Indonesia pada umumnya, akan tetapi ketika diajak ngobrol bahasa Indonesia, NP tak fasih

“Dia [NP] mengajukan pembuatan e-paspor Desember lalu. Dan dia datang pas proses foto dan wawancara. Dari fisik dan penampilan sudah mirip orang Indonesia. Dari posturnya, dari face-nya juga mirip tapi tidak bisa dihindari dari tata bahasa. Yang bersangkutan tidak fasih Berbahasa Indonesia,” jelasnya.

Edy pun mengapresiasi ketelitian para petugas Imigrasi Cilacap lantaran bertindak cekatan saat mendeteksi pelanggaran yang dilakukan NP. Terlebih lagi, NP belakangan diketahui telah punya suami warga Indonesia, namun izin tinggalnya sudah melebihi batas waktu atau overstay selama setahun.

“Ini berkat kewaspadaan petugas pewawancara yang menemukan warga asing yang berusaha mendapat paspor Indonesia. Orang ini diketahui diperistri warga Indonesia. Dan izin tinggalnya sudah overstay setahun,” sambungnya.

Pihaknya pun mensinyalir bahwa NP berusaha menipu petugas imigrasi agar dapat terhindar dari jeratan hukum. Sebab, ada indikasi kalau NP berusaha tinggal di Indonesia untuk waktu relatif lebih lama lagi.

“Orang asing ini terindikasi akan menghindar dari overstay atau berusaha tinggal di Indonesia dalam waktu relatif lama,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pihaknya akan memproses NP dengan tahapan pro-yustisia untuk dilakukan penyidikan. Adapun NP saat ini ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Semarang. “Dia sekarang ditempatkan di rumah detensi imigrasi Semarang,” pungkasnya.

Sentimen: neutral (0%)