Sentimen
Negatif (99%)
11 Des 2024 : 07.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suami Hari Ini

11 Des 2024 : 07.12 Views 25

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suami Hari Ini

Gery David Sitompul | Selasa, 10/12/2024 12:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada Selasa, 10 Desember 2024.

Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. Keduanya bakal diperiksa terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HAR (Hevearita Gunaryanti) dan AB (Alwi Basri),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa.

KPL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya, yakni Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar sebagai Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Adapun keempat orang ini berstatus tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Namun, pengumuman resmi baru akan dilakukan pada saat penangkapan maupun penahanan

Sebelumnya, Ita telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Permohonan telah diregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024.

Ita bersama tiga orang lainnya tersebut di atas telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tim penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Alwin Basri DPRD Jawa Tengah

Sentimen: negatif (99.5%)