Sentimen
Negatif (98%)
11 Des 2024 : 00.51
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi, Tipikor

Pemerintah Akan Kaji Penyidik Tunggal untuk Usut Perkara Korupsi

11 Des 2024 : 00.51 Views 14

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Pemerintah Akan Kaji Penyidik Tunggal untuk Usut Perkara Korupsi

Gery David Sitompul | Selasa, 10/12/2024 18:06 WIB

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di Gedung ACLC KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah akan mengkaji wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai penyidik tunggal untuk menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam penanganan korupsi.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Gedung ACLC KPK, Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024.

"Karena sekarang ini kewenangan yang sama itu juga dimiliki oleh polisi dan dimiliki oleh kejaksaan," kata Yusril kepada wartawan.

Yusril mengatakan KPK dibentuk karena korupsi merupakan sesuatu yang akut dalam masyarakat. Dalam undang-undang disebutkan, korupsi merupakan kejahatan yang serius, sehingga dibutuhkan pendekatan khusus.

"Karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary, tapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP," kata Yusril.

Namun setelah lebih dari 20 tahun, bukan hanya KPK, aparat penegak hukum lainnya juga memiliki kewenangan yang sama dalam memberantas korupsi, yaitu polisi dan kejaksaan.

Untuk itu, wacana KPK memiliki penyidik tunggal atau penyidiknya bukan berasal dari APH lainnya, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh stakeholder lainnya. Salah satunya dengan menyesuaikan Undang-Undang Tipikor.

"Tapi tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaharuan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri, jadi kalau kita mengacu kepada UN Convention Against Corruption ya tekanan utamanya itu adalah pada asset recovery," ucapnya.

Selain itu, dia juga menyebut harus ada penyesuaian terhadap KUHP baru. Pemerintah juga perlu mendengar masukan dari sejumlah lembaga penegak hukum, akademisi, dan aktivis pemberantasan korupsi.

"Tidak tertutup kemungkinan pikiran-pikiran seperti itu didiskusikan, saya tidak bisa mengatakan harus diterima sekarang, karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan," pungkasnya.

KEYWORD :

KPK Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra Penyidik Tunggal

Sentimen: negatif (98.3%)