Sudirman Said Sebut Munas Tandingan Agung Laksono Langgar Prinsip PMI
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jusuf Kalla resmi terpilih kembali sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029. Keputusan tersebut diambil dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI yang berlangsung pada 8-9 Desember 2024 di Jakarta. Namun, jabatan ini menghadapi tantangan dari Agung Laksono yang mengadakan Munas tandingan, memicu kontroversi di internal PMI.
Mantan Sekretaris Jenderal PMI, Sudirman Said, menilai Munas tandingan tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar gerakan kepalangmerahan internasional.
“Gerakan kepalangmerahan memiliki tujuh prinsip, yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan. Tindakan Munas tandingan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut,” ujar Sudirman, Senin (9/12/2024).
Sudirman juga mengingatkan bahwa Indonesia hanya mengakui satu organisasi kepalangmerahan, yaitu Palang Merah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018.
“Setiap inisiatif untuk membentuk organisasi atau kepengurusan tandingan dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal,” tegasnya.
Prinsip kesatuan dalam gerakan kepalangmerahan mengatur bahwa setiap negara hanya boleh memiliki satu organisasi kepalangmerahan yang bersifat terbuka dan melayani seluruh masyarakat.
“Jika ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan tanpa landasan hukum, itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip gerakan kepalangmerahan,” tambah Ketua Institut Harkat Negeri tersebut.
Sudirman menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan bersifat universal dan menjadi simbol kemanusiaan di seluruh dunia. Ia menyayangkan bahwa Munas tandingan ini justru mencoreng nama baik PMI di tingkat internasional.
“Jika tindakan seperti ini dibiarkan, bangsa kita akan kehilangan reputasi dan dipermalukan di mata dunia,” tuturnya. (bs-zak/fajar)
Sentimen: negatif (76.2%)