Sentimen
Positif (66%)
10 Des 2024 : 22.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ancol

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Said Didu Sindir Agung Laksono: Spesialis Pemecah Belah Organisasi?

10 Des 2024 : 22.31 Views 18

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Said Didu Sindir Agung Laksono: Spesialis Pemecah Belah Organisasi?

FAJAR.CO.ID , JAKARTA -- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memberikan komentar terkait polemik yang melibatkan Agung Laksono dan Jusuf Kalla (JK).

Agung Laksono dilaporkan ke Kepolisian RI oleh Jusuf Kalla akibat konflik internal di Palang Merah Indonesia (PMI).

Menurut Said Didu, Agung Laksono memiliki kecenderungan memecah belah organisasi.

"Agung Laksono sepertinya punya spesialisasi pecah belah organisasi," ujar Said Didu dalam keterangannya di aplikasi X @msaid_didu (9/12/2024).

Ia juga menyoroti beberapa peristiwa sebelumnya yang melibatkan Agung, termasuk di Partai Golkar dan Kosgoro.

"Kita masih ingat di Golkar buat Munas tandingan di Ancol dan juga dilakukan di Kosgoro," cetusnya.

Said Didu melanjutkan, pola yang sama kini terjadi di Palang Merah Indonesia.

Konflik tersebut telah berujung pada langkah hukum oleh Jusuf Kalla selaku Ketua Umum PMI, yang melaporkan Agung Laksono ke polisi.

"Sekarang dilakukan di PMI dan dilaporkan ke Kepolisian RI oleh Pak JK," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, eks Menko Kesra Agung Laksono, angkat bicara menanggapi rencana Ketua Umum PMI 2024-2029, JK yang akan melaporkannya ke polisi.

Pelaporan tersebut terkait penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) PMI di Hotel Sultan, Minggu (8/12/2024).

Agung Laksono mempersilakan JK untuk melanjutkan laporan tersebut ke pihak berwajib.

Menurut politisi senior Partai Golkar itu, permasalahan ini bukanlah ranah pidana melainkan isu internal organisasi.

Agung menjelaskan bahwa niatnya menggelar Munas PMI adalah untuk memperbaiki kepengurusan organisasi, bukan untuk merusak lembaga tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa Munas PMI di Hotel Sultan telah dilakukan sesuai aturan internal organisasi.

Agung juga tidak mempermasalahkan pelaksanaan Munas yang digelar JK. Ia menilai, setiap pihak memiliki hak untuk mengelola organisasi, tetapi tetap dalam koridor aturan yang jelas.

Seperti diketahui, JK terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 melalui Munas resmi yang digelarnya.

JK menganggap Munas tandingan yang diinisiasi Agung Laksono sebagai tindakan ilegal.

(Muhsin/Fajar)

Sentimen: positif (66%)