Sentimen
Undefined (0%)
10 Des 2024 : 16.51
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Karanganyar, Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Agus Pramono

Agus Pramono

Tersangka Utama BUMDes Berjo Agung Sutrisno Segera Disidang

10 Des 2024 : 16.51 Views 18

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Tersangka Utama BUMDes Berjo Agung Sutrisno Segera Disidang

Esposin, KARANGANYAR-Sidang kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, dengan tersangka utama, Agung Sutrisno, segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Hal ini selepas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melimpahkan berkas kasus yang menjerat mantan Badan Pengawas BUMDes Berjo ini ke Pengadilan Tipikor pada Kamis (5/12/2024) lalu. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan tinggal menunggu jadwal sidang perdana kasus korupsi BUMDes Berjo dengan tersangka atas nama Agung Sutrisno (AS).

"Berkas untuk tersangka AS sudah kita limpahkan Kamis kemarin ke Pengadilan Tipikor. Kami tinggal menunggu jadwal sidang nanti," kata dia kepada Espos, Selasa (10/12/2024).

Hartanto mengatakan Agung Sutrisno merupakan dalang terjadinya kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo. Agung yang memiliki jabatan sebagai Badan Pengawas BUMDes Berjo mengatur seluruh pengelolaan BUMDes dalam mengelola dua objek wisata alam air terjun Jumog dan Telaga Madirda. Tersangka meraup keuntungan untuk dinikmati sendiri dari pengelolaan parkir, toilet, sewa kios dan tiket masuk kawasan wisata di sana. Tindakan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga April 2024. Dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,7 miliar.

"Dari tersangka AS, kami telah menyita sejumlah barang bukti dari uang tunai Rp600 juta, lima unit mobil, satu rumah mewah, perhiasan, belasan tas branded, kios dan lainnya," kata dia.

Dalam kasus ini, tim jaksa dari Kejari Karanganyar menyiapkan 46 orang saksi untuk dihadirkan di persidangan. Disinggung siapa saja saksi dalam kasus yang merugikan negara Rp 5,7 miliar tersebut, Hartanto menyebut mulai dari ketua RT, pengurus BUMDes sampai pegawai pemerintah desa maupun kecamatan.

”Banyak unsur yang kami mintai keterangan. Nanti akan dibagi menjadi beberapa cluster. Jadi sejak 2019 ada cluster sendiri, kemudian tahun 2020 sampai 2021 ada cluster sendiri, dan 2022 sampai 2024 juga ada cluster tersendiri untuk saksi saksinya,” paparnya.

Lebih lanjut Hartanto mengatakan dalam penanganan kasus korupsi BUMDes Berjo ini setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Agung Sutrisno, Margono penjaga tiket wisata yang dikelola BUMDes Berjo, serta Camat Ngargoyoso nonaktif Wahyu Agus Pramono yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari Agung Sutrisno. Untuk tindak pidana gratifikasi melibatkan Camat Ngargoyoso nonaktif, dia mengatakan kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. "Agenda sidang masih pemeriksaan keterangan terdakwa," kata dia.

Dalam persidangan, terdakwa Wahyu Agus Pramono mengakui keterangan para saksi, terutama terkait aliran dana dari BUMDes Berjo yang menjadi salah satu pokok perkara kasus tersebut. Dari keterangan yang terungkap, diketahui ada uang Rp50 juta yang ditransfer dari rekening BUMDes Berjo ke rekening pribadi terdakwa. Uang tersebut dikirim oleh tersangka Agung Sutrisno. Pengakuan terdakwa ini memperkuat dugaan adanya tindakan gratifikasi yang melibatkan dana milik BUMDes Berjo.

Sentimen: neutral (0%)