Sentimen
Undefined (0%)
10 Des 2024 : 17.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait

Besok, Pemprov DIY akan Umumkan Kenaikan Upah Pekerja Sebesar 6,5% pada 2025

10 Des 2024 : 17.38 Views 20

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Besok, Pemprov DIY akan Umumkan Kenaikan Upah Pekerja Sebesar 6,5% pada 2025

Esposin, JOGJA – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengumungkan secara resmi besaran upah minum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral (UMS) 2025 pada Rabu (11/12/2024). 

Diketahui sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, upah dibedakan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral (UMS). 

Sektor kerja yang masuk ke dalam UMS akan diusulkan oleh Dewan Pengupahan dan upahnya naik di atas 6,5 persen. 

Sekda DIY, Beny Suharsono, mengatakan pihaknya telah mendiskusikan sektor pekerjaan mana saja yang akan dimasukkan ke dalam UMS. Di antaranya yakni pengelolaan makan minum, restoran, wisata, dan informasi komunikasi. 

Menurutnya, kenaikan upah di sektor itu harus didiskusikan mendalam antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

“Kenaikan UMP di atas 6,5% ini memang perlu kita diskusikan lebih lanjut. Kita harus mencari titik temu yang baik antara pekerja dan pengusaha. Syarat-syarat yang jelas terkait pengelolaan makan minum, misalnya, harus disepakati bersama,” ujar Beny, Selasa (10/12/2024). 

Beny menambahkan, pemerintah daerah mendorong dilakukannya negosiasi untuk sektor kerja yang masuk ke dalam UMS antara pekerja dan pengusaha. Melalui negosiasi, diharapkan dapat ditemukan solusi yang sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak.

“Negosiasi jadi sangat penting untuk memastikan bahwa kenaikan upah tidak membebani pengusaha terlalu berat. Kita harus mencari formula yang tepat agar semua pihak merasa diuntungkan,” kata Beny.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumumkan besaran UMP dan UMS DIY 2024 secara resmi pada tanggal 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan mengumumkan besaran UMP dan UMS DIY 2024 pada tanggal Desember. Besok kami akan memberikan informasi lebih detail kepada publik,” jelas Aria.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penetapan UMP dan UMS 2025 di DIY Diumumkan Besok, Ini Pekerjaan yang Upahnya Naik di Atas 6,5 Persen

Sentimen: neutral (0%)