Sentimen
Undefined (0%)
10 Des 2024 : 16.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pemalang, Ulujami

Kasus: mayat, pembunuhan

Terungkap! Ini Fakta di Balik Pembunuhan Anak Perempuan dalam Karung di Pemalang

10 Des 2024 : 16.05 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Terungkap! Ini Fakta di Balik Pembunuhan Anak Perempuan dalam Karung di Pemalang

Esposin, PEMALANG -- Misteri pembunuhan anak perempuan berinisial SSS, 9, yang ditemukan tewas di dalam karung di Kecamatan Ulujami, Pemalang, akhirnya terpecahkan. Pelaku adalah KA, 17, seorang pelajar sekaligus tetangga korban yang bekerja paruh waktu di dekat rumahnya.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa pelaku, yang tergolong Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), memasuki rumah korban dengan memanjat dinding. Saat itu, korban sedang sendirian karena ibunya pergi ke pasar.

“Ibu korban sempat mengajak anaknya ke pasar, namun korban memilih tinggal di rumah untuk menonton televisi,” jelas Kapolres, Selasa (10/12/2024).

Menurut Kapolres, ketika KA masuk, korban yang kaget langsung berteriak. Pelaku membekap mulut korban hingga lemas sebelum memasukkan tubuh korban ke dalam karung dan menyembunyikannya di gudang belakang rumah. Karung itu ditemukan oleh ayah korban saat mencari anaknya.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

KA dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kronologi Penemuan

Kasus ini bermula pada Minggu (8/12/2024), ketika warga Desa Kaliprau digemparkan oleh penemuan mayat SSS di dalam karung. Polisi langsung memeriksa delapan saksi hingga akhirnya menetapkan KA sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Kapolres Pemalang menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilakukan dengan memerhatikan status pelaku sebagai anak di bawah umur.

Sentimen: neutral (0%)