Sentimen
Negatif (96%)
10 Des 2024 : 16.27
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: bandung, Depok, Pemalang

Tokoh Terkait

MK Terima 115 Permohonan Sengketa Pilkada, Ada Vicky Prasetyo

10 Des 2024 : 16.27 Views 21

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

MK Terima 115 Permohonan Sengketa Pilkada, Ada Vicky Prasetyo

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Minggu (8/12/2024) siang, sudah menerima sebanyak 115 permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024. Jumlah permohonan masuk ini dikonfirmasi langsung oleh Juru bicara MK, Fajar Laksono.

Dipantau dari laman resmi MK, 115 gugatan tersebut berasal dari permohonan sengketa Pilkada di tingkat kabupaten/kota. Dengan rincian Pilkada kabupaten 86 permohonan, dan Pilkada kota 29 permohonan.

"Ya, total sampai sejauh ini 115 permohonan," kata Fajar kepada reporter Tirto, Minggu.

Fajar menjelaskan bahwa masyarakat bisa memantau secara langsung dinamika permohonan sengketa Pilkada 2024 di laman resmi MK. Jumlah permohonan akan terus diperbarui secara berkala.

"Bisa dipantau di web MK. Real time," sambung dia.

Sejumlah nama calon kepala daerah beken terpantau ikut mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada ke MK. Misalnya, Vicky Prasetyo yang maju Pilkada Pemalang dengan Mochamad Suwendi. Selain itu, ada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq.

Lebih lanjut, ada calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot. Paslon ini melayangkan permohonan ke MK karena merasa pencalonan calon dari petahana cacat formil.

Pesohor lainnya, calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan turut melayangkan gugatan.

Sebagai informasi, tata cara dan syarat mengajukan gugatan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kemudian mengenai syarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Syarat mengajukan gugatan itu tertuang di Pasal 157 UU Pilkada. Dalam Pasal itu disebutkan peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Adapun dalam mengajukan gugatan harus melengkapi alat atau dokumen bukti beserta keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi suara. Para pemohon dapat memperbaiki atau melengkapi permohonan apabila ada yang kurang lengkap paling lambat 3 hari.


tirto.id - Politik

Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky

Sentimen: negatif (96.8%)