Sentimen
Undefined (0%)
10 Des 2024 : 15.33
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Sukoharjo

Kasus: pembunuhan

Keberatan Vonis Bebas Hakim PN Sukoharjo, JPU Berencana Ajukan Kasasi ke MA

10 Des 2024 : 15.33 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Keberatan Vonis Bebas Hakim PN Sukoharjo, JPU Berencana Ajukan Kasasi ke MA

Esposin, SUKOHARJO-Jaksa penuntut umum (JPU) berencana mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan majelis hakim dalam kasus pembunuhan perempuan di Polokarto, Sukoharjo. Jaksa keberatan atas putusan majelis hakim karena beberapa alat bukti tidak menjadi pertimbangan hakim.

Seorang JPU dari Kejari Sukoharjo, Agnes Vira Ardian mengatakan berdasarkan putusan hakim, terdakwa Dwi Prasetyo divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, dua terdakwa lainnya masing-masing yakni Gilang dan Rofi diputus bebas. “Hasil putusan hari ini akan kami laporkan ke pimpinan sampai Kejaksaan Agung [Kejagung]. Kami masih memiliki waktu untuk melakukan upaya hukum selama tujuh hari,” kata dia, saat ditemui di PN Sukoharjo, Selasa (10/12/2024).

Vira, sapaan akrabnya, mengatakan ada beberapa alat bukti yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim saat proses persidangan. Dia akan berkoordinasi dengan pimpinan sebelum menyusun memori permohonan kasasi ke MA.

Ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis dengan pasal primer yakni 340 tentang pembunuhan berencana. Mereka juga dijerat pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Ketiga tersangka melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh perbuatan pidana. Penggunaan pasal berencana untuk menjerat tersangka didasarkan fakta korban telah diincar oleh para tersangka.

“Apa pun putusan majelis hakim di MA harus dihormati. Upaya hukum akan kami tuangkan dalam memori kasasi. Dua terdakwa yang divonis bebas akan dikeluarkan dari tahanan per hari ini. Namun, jika putusan hakim MA berkata lain, mereka akan kembali menjalani proses penahanan,” ujar dia.

Sementara itu, ayah korban, Sarno, mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa. Dia dan keluarganya mencari keadilan atas meninggalnya Serlina yang dibunuh saat malam takbiran Lebaran pada April lalu. Sarno berharap para pelaku mendapat hukuman setimpal karena telah menghilangkan nyawa. 

 

Sentimen: neutral (0%)