Sentimen
Undefined (0%)
10 Des 2024 : 13.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: pembunuhan, penembakan, penganiayaan

Kuasa Hukum Korban Penembakan Aipda Robig Minta Kapolrestabes Semarang Dicopot

10 Des 2024 : 13.03 Views 21

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Kuasa Hukum Korban Penembakan Aipda Robig Minta Kapolrestabes Semarang Dicopot

Esposin, SEMARANG – Kuasa hukum dan keluarga siswa SMKN 4 Semarang, yang menjadi korban penembakan Aipda Robig Zainudin, berharap Kombes Pol. Irwan Anwar, bisa dicopot dari jabatannya saat ini sebagai Kapolrestabes Samarang.

Apalagi, tindakan anggotanya dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu, telah terbukti melakukan penembakan kepada GRO, 17, hingga tewas.

Hal tersebut disampaikan Ayah GRO, Andi Prabowo, di sela proses sidang kode etik Aipda Robig Zainudin di Ruang Komisi Sidang Kode Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar harusnya juga bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya itu. “Copot Polrestabes Semarang, biar lega,” kata Andi, Senin.

Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jateng, Zainal Petir. Ia meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot Kombes Pol. irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

“Copot dulu Kapolrestabes Semarang biar lebih terbuka duduk permasalahannya,” kata Petir.

Sekadar untuk diketahui, pada Senin malam, Aipda Robig Zainudin mendapat putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik. Tak hanya itu, statusnya juga telah naik menjadi tersangka.

Kendati demikian, Polda Jateng belum membeberkan pasal apa yang dijeratkan kepada Aipda Robig Zainudin. Namun, keluarga GRO, melaporkannya dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sentimen: neutral (0%)